JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atas perannya yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara Rapat Kerja (Raker) UPZ Baznas Tingkat Nasional 2024 yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 2 September. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas hidup bangsa. "Kami mewakili Menteri Agama menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras kita semua dalam usaha memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat di Indonesia," ungkap Kamaruddin melalui keterangan resmi di Jakarta. Kamaruddin menggarisbawahi bahwa semua UPZ perlu melakukan optimalisasi dalam pengumpulan zakat. Ia mencatat bahwa saat ini, fokus utama UPZ masih tertuju pada zakat yang bersumber dari profesi, sedangkan potensi dari zakat lainnya, seperti tunjangan kinerja, belum dikelola maksimal. "Penting untuk diingat bahwa ada potensi zakat mal, termasuk zakat dari emas, kekayaan, serta investasi yang belum sepenuhnya terjangkau. Ini menunjukkan bahwa masih terdapat peluang yang besar untuk peningkatan di masa depan," tuturnya. Lebih lanjut, Kamaruddin juga menekankan pentingnya menjaga tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Melalui Raker ini, ia berharap pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif, sehingga berkontribusi pada kesejahteraan para mustahik dan membantu mengatasi kemiskinan melalui berbagai program yang telah dipersiapkan. "Saya mengucapkan selamat kepada kita semua. Semoga ini menjadi dorongan baru untuk selalu meningkatkan kinerja kita. Semoga setiap langkah yang kita ambil bernilai ibadah di hadapan Allah SWT," katanya. Diketahui, Baznas memiliki kewenangan untuk membentuk UPZ berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut. Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional 2024 mengangkat tema "Membangun Profesionalisme Pengelolaan Zakat di UPZ dengan Keselarasan Gerak Langkah dan Tujuan untuk Meningkatkan Kemanfaatan Umat". UPZ berfungsi sebagai mitra Baznas untuk meningkatkan manajemen zakat bagi pegawai di berbagai instansi, termasuk Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan sektor swasta. Kegiatan ini dihadiri oleh 142 UPZ Baznas yang terdiri dari 12 UPZ Kementerian, 32 UPZ Lembaga Negara, 44 UPZ BUMN, dan 54 UPZ Swasta. Raker ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan zakat di seluruh Indonesia. ANTARA