**Borneonews - Kupang**, Penyidik dari Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota, mengungkapkan bahwa dua petugas keamanan di PT Pelindo Kupang menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Ini berkenaan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga yang berujung pada kematian korban.
Kepala Polsek Alak, Ajun Komisaris Polisi Albertus Mabel, menginformasikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3e serta Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menegaskan, "Mereka terancam hukuman maksimum selama 12 tahun penjara."
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua satpam di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Tenau Kupang. Kasus ini menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati kehilangan nyawanya.
Albertus Mabel menjelaskan bahwa salah satu dari kedua tersangka merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang baru saja pensiun pada Juli 2024. "Salah satu di antara mereka adalah pensiunan TNI, sementara yang satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau," ungkapnya.
Dua tersangka berinisial JN, yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa di Kelurahan Penkase Oeleta, dan DH, yang juga seorang satpam di PT Pelindo Kupang, telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk menggali motif di balik kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Tidak hanya kedua satpam itu, ada tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) aktif yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, untuk proses penanganan kasus ini, pihak TNI AL memiliki wewenang sendiri. "Kami hanya menangani warga sipil. Untuk anggota TNI AL, silakan langsung bertanya kepada Denpomal VII Kupang," tegas Mabel.
Kejadian penganiayaan ini bermula pada tanggal 23 Agustus 2024, ketika korban Maksen Loinati terlibat perselisihan dengan istrinya. Dalam situasi yang tegang, korban memutuskan untuk meninggalkan rumah. Saat berada di pelabuhan, istri korban memanggil anggota keluarganya yang merupakan anggota TNI AL, dan bersama dengan dua petugas satpam, mereka melakukan penganiayaan terhadap Maksen.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan dibawa ke rumah keluarganya. Namun, ketika mencoba untuk beranjak ke toilet, ia mendapati dirinya mengalami pendarahan. Segera setelah itu, Maksen dibawa ke rumah sakit dengan keluhan nyeri di bagian kanan bawah perut.
Sayangnya, saat tiba di rumah sakit, dokter mengkonfirmasi bahwa Maksen sudah tidak bernyawa. Hasil autopsi yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diketahui bahwa korban sesungguhnya meninggal akibat luka parah pada ginjal yang diakibatkan oleh robekan, yang mengarah pada pendarahan di area tersebut.
ANTARA
Dua Satpam PT Pelindo Terancam 12 Tahun Penjara Usai Penganiayaan
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
PSMS Bertekad Kembali ke Jalur Kemenangan Saat Menjamu PSIS
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Komentar (0)
Memuat komentar…







