JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada hari Selasa pagi. Berdasarkan informasi yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas per gram pada hari ini naik sebesar Rp3.000, sehingga angka terbaru menjadi Rp1.404.000. Selain itu, harga jual kembali atau *buyback* emas batangan juga mengalami peningkatan, mencapai Rp1.251.000 per gram. Kenaikan harga ini berkaitan dengan beberapa faktor di pasar secara keseluruhan. Perlu dicatat bahwa transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi penjualan siapa pun yang melakukan penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan total nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen bagi mereka yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi *buyback*. Dalam konteks ini, informasi mengenai harga pecahan emas batangan juga sangat penting untuk diketahui. Berikut adalah daftar harga yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam di hari Selasa ini: - Harga emas 0,5 gram: Rp752.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.404.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.748.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.097.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.795.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.535.000 - Harga emas 25 gram: Rp33.712.000 - Harga emas 50 gram: Rp67.345.000 - Harga emas 100 gram: Rp134.612.000 - Harga emas 250 gram: Rp336.265.000 - Harga emas 500 gram: Rp672.320.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.344.600.000 Dalam hal ini, pembelian emas batangan juga tunduk pada potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga membuat keterbukaan dan kepatuhan dalam transaksi menjadi lebih jelas dan transparan. ANTARA