JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah mencabut penyelidikan yang berkaitan dengan tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor benang filamen artifisial. Keputusan tersebut diambil pada tanggal 30 Agustus dan disampaikan oleh Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak. Franciska menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini didasarkan pada hasil analisis yang menunjukkan bahwa impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya industri dalam negeri yang memproduksi jenis benang tersebut di pasar lokal. Dia menambahkan, "Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa belum ada produksi benang filamen artifisial oleh industri dalam negeri. Oleh karena itu, kebijakan impor barang ini tidak dapat dikenakan langkah pengamanan perdagangan." Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta. Terdapat beberapa dasar yang mendasari keputusan ini. Pertama, terdapat dokumen resmi dari Kementerian Perindustrian yang tertuang dalam Lampiran I surat Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024 yang disampaikan pada 24 Juli 2024. Dokumen tersebut mencakup data dan informasi terkait benang filamen artifisial serta kain yang ditenun dari bahan tersebut. Kedua, informasi yang diperoleh dari Kementerian Perindustrian berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20301 juga berkontribusi pada kesimpulan ini. Ketiga, KPPI telah melakukan kunjungan ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil pada 25 Juli 2024 untuk memvalidasi data tersebut. Lebih lanjut, Franciska menyampaikan hasil pengecekan terkait permohonan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) menunjukkan bahwa sepuluh perusahaan pemohon hanya terlibat dalam produksi benang stapel artifisial, bukan benang filamen artifisial. "Benang stapel tidak termasuk dalam kategori sejenis atau bersaing langsung dengan benang filamen artifisial. Proses produksi yang digunakan untuk keduanya pun berbeda," tambahnya. Penyelidikan ini diawali pada 27 Oktober 2023, sebagai respons terhadap permohonan resmi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili sepuluh perusahaan dalam industri. Permohonan tersebut diajukan pada 18 September 2023. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan tren impor benang filamen artifisial dari tahun 2020 hingga 2023. Pada tahun 2020, jumlah impor mencapai 1.191 ton, meningkat sebesar 51 persen menjadi 1.804 ton pada 2021. Selanjutnya, pada tahun 2022, angka impor kembali naik hingga mencapai 2.676 ton, sebelum mengalami penurunan sebesar 11 persen menjadi 2.371 ton di tahun 2023. Secara keseluruhan, periode 2020 hingga 2023 menunjukkan peningkatan impor barang ini sebesar 28 persen. ANTARA