JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk segera merumuskan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menilai langkah ini sangat penting guna menangani berbagai isu yang muncul dalam pendidikan kedokteran, termasuk perundungan yang marak terjadi. Menurut Edy, perubahan pada undang-undang pendidikan kedokteran tidak diperlukan. Yang lebih krusial adalah penerapan UU Kesehatan yang baru beserta penyusunan aturan pelaksanaannya. Hal ini diungkapkannya di Jakarta pada hari Selasa, sejalan dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus-kasus perundungan serta polemik yang berkaitan dengan program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Edy menegaskan bahwa beberapa pasal dalam UU Kesehatan, seperti Pasal 209 dan Pasal 220, sudah mengatur aspek penting mengenai profesi kedokteran dan standar kompetensi pendidikan dokter. Ia juga menyoroti kebutuhan mendesak untuk mengembangkan peraturan turunan yang berkaitan dengan kolegium dan konsil. Edy menjelaskan bahwa kolegium memainkan peran vital dalam menyusun standar kompetensi bagi tenaga kesehatan dan medis. Kolegium ini bersifat independen dan diisi oleh para guru besar serta spesialis di berbagai bidang. Dengan demikian, peran kolegium harus sesuai dengan payung hukum yang ada dalam UU Kesehatan. Lebih lanjut, kolegium bertanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan profesi, kompetensi profesi, serta pembelajaran bagi pendidikan profesi dan spesialis. Kolegium juga bertugas untuk melakukan penilaian dan evaluasi, termasuk uji kompetensi nasional bagi pendidikan profesi dan spesialis. "Kolegium juga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat bagi calon pendidik klinis," jelasnya. Ia menilai, pentingnya sertifikasi pendidik dalam program spesialis sering kali terabaikan. Banyak pendidik di program spesialis berasal dari kalangan profesional yang berpengalaman di bidang klinis, tetapi minim dalam kemampuan mengajar. Menurut Edy, pendidik yang tidak mempunyai keterampilan pendidikan cenderung mengajar berdasarkan pengalaman pribadi mereka. Jika mereka sebelumnya dibentak-bentak oleh senior, mereka mungkin akan menerapkan metode yang sama saat menjadi pengajar. Situasi ini berpotensi menciptakan lingkungan belajar yang tidak sehat bagi mahasiswa. Untuk mengatasi masalah ini, Edy mengusulkan agar pendidik klinis diwajibkan memiliki sertifikasi yang sifatnya mendidik. Ia menekankan bahwa pendidik klinis perlu memiliki metode yang efektif untuk membimbing dan melakukan *mentoring* kepada mahasiswa yang mereka ajar. ANTARA