JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa pada hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, belum ada satu calon pun yang mendaftar. Keputusan ini berhubungan dengan 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menginformasikan bahwa sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan. Perpanjangan pendaftaran dimulai dari tanggal 31 Agustus dan akan berlangsung hingga 1 September 2024. Namun, saat pelaksanaan di hari pertama, tidak ada calon yang mendaftar. Idham menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini diberlakukan di 43 daerah yang sebelumnya hanya memiliki satu calon yang mendaftar hingga batas akhir waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024. Menurutnya, prosedur pendaftaran ini maksimal dapat berlangsung selama tiga hari kerja. KPU membuka pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah mulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Jika tidak ada calon yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, tahapan Pilkada 2024 akan tetap dilanjutkan meskipun hanya terdapat calon tunggal. Sesuai dengan Pasal 54 C ayat 1 huruf a dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mengajukan pendaftaran dan mereka memenuhi syarat, proses pemilihan akan tetap berlangsung. Idham juga menyatakan bahwa hingga tanggal terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 daerah yang memiliki calon tunggal. Ini terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Berikut adalah daftar daerah yang memiliki satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024: - Untuk pilkada provinsi, Papua Barat adalah satu-satunya daerah yang memiliki calon tunggal. - Di tingkat kabupaten atau kota, Provinsi Aceh mencakup Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Taming. Di Sumatera Utara, terdapat Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara. - Selanjutnya, di Sumatera Barat terdapat Kabupaten Dharmasraya, sementara di Provinsi Jambi terdapat di Kabupaten Batanghari. Pada Provinsi Sumatera Selatan, calon tunggal berasal dari Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang. - Provinsi Bengkulu mencakup Kabupaten Bengkulu Utara. Di Provinsi Lampung, calon tunggal ditemukan di tiga kabupaten, yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat. - Di Kepulauan Bangka Belitung, terdapat Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang sebagai daerah yang memiliki calon tunggal. Di Kepulauan Riau, terdapat Kabupaten Bintan. - Di Jawa Barat, Kabupaten Ciamis menjadi satu-satunya daerah dengan calon tunggal. Jawa Tengah memiliki calon tunggal di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Di Jawa Timur, tiga kabupaten dan dua kota, yakni Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik serta Kota Pasuruan dan Kota Surabaya memiliki calon tunggal. - Untuk Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Selatan memiliki calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan, dan Kalimantan Timur di Kota Samarinda. Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan. - Di Sulawesi Utara, calon tunggal terdapat di Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro, sementara Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara di Kabupaten Muna Barat, dan Gorontalo di Kabupaten Puhowato. - Akhirnya, Sulawesi Barat terdapat di Kabupaten Pasangkayu, sementara Papua Barat memiliki calon tunggal di Kabupaten Manokwari dan Kaimana. ANTARA