**Borneonews - Makassar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menginformasikan bahwa bakal calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, terutama terkait hasil pemeriksaan kesehatan, berpotensi untuk diganti. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter di RSUP Wahidin Sudirohusodo.
Saat ini, KPU Sulsel memberikan kesempatan untuk perbaikan berkas hingga tanggal 14 September. Hasbullah juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan kepada bakal pasangan calon pada tanggal 5 hingga 6 September 2024. Ia menekankan bahwa hasil ini bersifat final dan mengikat. Jika terdapat calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka pergantian calon akan dilakukan setelah tanggal 6 September, tepatnya antara tanggal 7 hingga 14 September dalam rangkaian proses pemilihan.
Apabila hasil rekam medis menunjukkan ketidakcukupan syarat, hal tersebut tetap akan disampaikan sebelum masa pergantian berlangsung. Hasbullah berkata, Bisa ada pergantian calon. Mari kita merujuk pada Peraturan KPU terkait tahapan dan jadwal, yang mengatur tentang pergantian calon setelah penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan, jika terdapat bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, mereka akan dapat diganti berdasarkan Pasal 124 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang membahas pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, verifikasi administrasi seperti ijazah bakal calon juga merupakan salah satu syarat utama dalam proses pencalonan.
Hasbullah menambahkan bahwa penting untuk mengecek dokumen administratif dari pengadilan dan berkas lainnya. KPU akan melakukan klarifikasi secara mendalam kepada instansi terkait terkait berkas yang diragukan.
Jika tidak ada kendala pada hasil pemeriksaan kesehatan, pengumuman resmi dijadwalkan pada tanggal 13 dan 14 September 2024. Setelah itu, masyarakat akan diberikan waktu untuk memberikan tanggapan mengenai bakal pasangan calon dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Proses klarifikasi tanggapan masyarakat akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 22 September 2024. Jika semuanya berjalan lancar, penetapan pasangan calon yang terpilih akan diumumkan pada tanggal 22 September 2024.
Hasbullah mengakui bahwa proses verifikasi berkas memang cukup panjang. Sementara itu, jadwal kampanye bagi pasangan calon yang telah ditetapkan direncanakan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian, masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November, diikuti dengan hari pemungutan suara dan penghitungan suara yang jatuh pada tanggal 27 November.
Prosesnya dinilai lebih pendek dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. KPU Sulsel juga telah menerima pendaftaran dari dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad serta Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Masse, yang saat ini sedang menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
ANTARA
KPU Sulsel Siapkan Pergantian Calon Jika Tidak Memenuhi Syarat
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
RI Kaji Penanganan WN Afghanistan Korban TPPO
Tujuh WNI yang Diamankan di Kapal MT Global Terkait Narkoba Dilepaskan
Pemda Diminta Antisipasi Kebutuhan Akhir Tahun Melalui Operasi Pasar Bersama Bulog
Polda Kalteng Terima 105 Personel dari Mabes Polri
Rumah Pribadi di Kuala Kapuas Jadi Tempat Berlindung 18 Kucing Terlantar
Pembangunan Jembatan Walter Condrad Kotim Ditarget Rampung Desember 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







