JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memutuskan untuk memberikan persetujuan kepada Badan Legislasi dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 terkait Kementerian Negara. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat dari Presiden tertanggal 2 Juli 2024 yang memberikan penunjukan wakil pemerintah untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU tersebut. Sebelumnya, DPR telah sepakat untuk membuturkan RUU ini di Badan Legislasi DPR. "Saat ini kami meminta persetujuan dari rapat paripurna untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI," jelas Dasco saat memimpin Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurut ketentuan Pasal 246 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, rapat paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk menjalankan wewenang dan tugas DPR RI. Oleh karena itu, dalam rangka efisiensi, Dasco menginformasikan bahwa Badan Legislasi akan melakukan pembahasan RUU ini bersama pemerintah tanpa melalui mekanisme tambahan berupa rapat pimpinan atau badan musyawarah. Rapat paripurna tersebut juga meratifikasi bahwa Badan Legislasi akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Dasco menegaskan bahwa surat presiden terkait RUU tentang keimigrasian juga telah diterima oleh DPR. Pada 28 Mei 2024, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-18 pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara yang diajukan oleh Badan Legislasi menjadi inisiatif DPR. Persetujuan RUU yang merupakan revisi atas UU Kementerian Negara dilakukan bersamaan dengan tiga RUU lainnya, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. ANTARA