**Borneonews - Solo**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II telah melaksanakan tindakan sita serentak terhadap aset-aset milik penunggak pajak di area Keresidenan Surakarta. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penagihan pajak yang lebih efisien dan efektif.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II, Sri Mulyono, menjelaskan bahwa ada 14 penunggak pajak yang terlibat dalam penyitaan ini. Penunggak pajak tersebut berasal dari beberapa kantor pelayanan pajak, termasuk KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten.
Sri Mulyono memperkirakan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp42,3 miliar. Aset tersebut dijadikan jaminan untuk melunasi total tunggakan pajak yang berjumlah Rp58,7 miliar. Aset yang disita terdiri dari tanah dan kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa nilai aset tertinggi yang berhasil disita adalah sekitar Rp38,3 miliar, yang terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan dari satu penanggung pajak. Setiap kantor pelayanan pajak di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II memberikan tugas kepada juru sita pajak negara (JSPN) untuk melakukan proses penyitaan ini. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan juga turut mendampingi JSPN dalam pelaksanaan penyitaan yang dilakukan secara serentak.
Mulyono menekankan bahwa seluruh tindakan penyitaan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan, "Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan untuk pelunasan utang pajak."
Proses ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2023 yang menjelaskan tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Selanjutnya, jika penunggak pajak tidak melunasi utangnya, aset yang disita akan dilelang dalam waktu 14 hari setelah penyitaan, tentunya setelah ada pengumuman lelang terlebih dahulu.
ANTARA
Kanwil DJP Jateng II Lakukan Sita Aset Penunggak Pajak di Solo
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
Komentar (0)
Memuat komentar…






