JAKARTA –
**Borneonews - Gorontalo**, Densus 88 Antiteror Polri telah mengkonfirmasi penangkapan seorang terduga teroris dengan inisial YLK, yang diduga terhubung dengan kelompok teroris *Al Qaeda in the Arabian Peninsula* (AQAP), di Gorontalo. Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024. Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Aswin Siregar, yang menyatakan bahwa pihaknya memang telah berhasil menangkap individu tersebut. Proses penangkapan berlangsung pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 15.29 WITA di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. YLK teridentifikasi sebagai individu yang memiliki kaitan dengan AQAP dan diyakini telah merencanakan serangan teror terhadap *Bursa Efek Singapura*. Dalam operasi tersebut, pihak Densus 88 menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok, antara lain satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, sebuah paspor milik YLK, serta satu dokumen terkait pemeriksaan imigrasi Singapura. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Densus 88, terungkap bahwa YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) pada tahun 2012. Ia ikut serta dalam pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari program jihad global AQAP. Keberangkatan YLK ke Yaman difasilitasi oleh seorang yang dikenal dengan nama ABU, yang saat ini sudah ditangkap oleh Densus 88. ABU pada waktu itu menjabat sebagai anggota *lajnah roqobah* (kaderisasi) dalam Jamaah Ansharul Syariah. Selama berada di Yaman, YLK menerima instruksi dari seorang petinggi AQAP yang dikenal dengan inisial AM/AZ untuk melaksanakan aksi teror di *Bursa Efek Singapura*. Pada tahun 2015, YLK berusaha memasuki Singapura melalui jalur laut, namun ditolak oleh pihak imigrasi Singapura dan kemudian dideportasi ke Batam. Sejak tahun 2016, YLK berusaha menghilangkan jejaknya dengan cara mengganti identitas hingga akhirnya ditangkap pada Agustus 2024. Sebelum terlibat dengan AQAP, YLK memiliki latar belakang pelatihan militer; ia mengikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Filipina, antara tahun 1998 hingga 2000. Di tahun 2001, YLK juga berpartisipasi dalam program *Muqoyama Badar* Tahap 2 (Pelatihan Para Militer) di Jawa Timur, yang merupakan bagian dari Jamaah Islamiyah. Tidak hanya itu, pada tahun 2003, ia pernah ditangkap karena kepemilikan senjata laras panjang yang merupakan titipan dari seorang narapidana terorisme terkait kasus Bom Bali 1. Dalam konteks ini, penangkapan YLK adalah bagian dari upaya berkelanjutan Densus 88 Antiteror untuk mencegah tindakan terorisme dan menjaga keamanan di Indonesia. ANTARA