**Borneonews - Mexico City**, Pengadilan Tingkat Pertama di Venezuela baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Edmundo Gonzalez, mantan calon presiden dari kelompok oposisi sayap kanan. Tindakan ini diambil setelah Gonzalez gagal hadir dalam tiga kali panggilan untuk memberikan kesaksian, seperti yang dinyatakan oleh kantor kejaksaan Venezuela melalui media sosial.
Kantor kejaksaan melaporkan bahwa pengadilan telah menyetujui surat perintah penangkapan untuk Gonzalez Urrutia yang dituduh melakukan kejahatan serius. Pengumuman ini muncul setelah lembaga tersebut mengajukan permohonan penangkapan Gonzalez yang terkait dengan penyelidikan mengenai publikasi data pemilih oposisi di situs web daring, sekaligus dengan rilis hasil resmi pemilihan presiden oleh komisi pemilihan.
Gonzalez sebelumnya dipanggil untuk pemeriksaan, namun tidak memenuhi undangan tersebut pada ketiga kesempatan yang ditentukan. Selain itu, ia juga akan ditanyai mengenai perannya dalam protes yang berlangsung setelah pemilihan.
Pemilihan presiden di Venezuela dilaksanakan pada tanggal 28 Juli, dan keesokan harinya, Dewan Pemilihan Nasional menyatakan Nicolas Maduro sebagai presiden terpilih untuk periode 2025 hingga 2031. Berdasarkan data dari dewan pemilihan, Maduro berhasil meraih 51 persen suara. Namun, hasil pemilihan ini juga memicu protes di seluruh Venezuela. Bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa terjadi di ibukota, Caracas, di mana pengunjuk rasa melemparkan batu serta bom molotov ke arah aparat keamanan.
Menurut informasi dari kejaksaan, lebih dari 2.000 orang telah ditangkap terkait dengan tindak kekerasan, penghasutan kebencian, dan tindakan terorisme yang merusak infrastruktur negara. Pemerintah Venezuela sendiri mengklaim adanya campur tangan dari negara-negara tertentu dalam pemilihan ini, yang dianggap sebagai pengancaman terhadap hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri.
ANTARA
Pengadilan Venezuela Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Edmundo Gonzalez
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Komentar (0)
Memuat komentar…







