BORNEONEWS, Sampit - Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kotawaringin Timur diberi kesempatan 14 hari untuk memenuhu kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya meski sudah telat.

“Tadi kami memberi waktu 14 hari kepada pengurus Organda untuk berembug dan mematuhi aturan. Kalau dalam 14 hari ke depan ternyata mereka tetap tidak membayar THR maka akan kami proses sesuai aturan. Langkah yang kami jalankan ini sifatnya pembinaan,” kata Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotim, Imam Susanto, Jumat (15/7/2016).

Imam meluruskan argumentasi yang disampaikan pengurus Organda bahwa mereka tidak wajib memberi THR karena hanya sebuah organisasi, bukan perusahaan. Imam menegaskan, karena Organda telah mempekerjakan karyawan dan karyawan juga telah menjalankan tugasnya, maka Organda wajib memenuhi hak-hak karyawannya, termasuk pembayaran THR.

Terkait masalah ini Dinsosnakertrans sudah memanggil pengurus Organda. Dan mereka diberi kesempatan 14 hari untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya tersebut. Pemanggilan terhadap Organda merupakan tindak lanjut pengaduan karyawan organisasi itu ke posko THR dua hari lalu. Karyawan mengadu tidak diberikan THR padahal tahun-tahun sebelumnya mereka menerima THR sebesar upah satu bulan gaji.

Pengakuan pengurus Organda kepada penyidik dan pengawas tenaga kerja Dinsosnakertrans Kotim, masalah keuangan yang sedang dihadapi merupakan imbas lesunya sektor perkebunan kelapa sawit belakangan ini. Penghasilan anggota Organda yang umumnya bergantung pada usaha angkutan sawit, kini merosot sehingga mereka mulai kesulitan membayar iuran keanggotaan Organda.

Tersendatnya iuran anggota inilah yang kini membuat Organda mengaku dihadapkan pada kesulitan keuangan. Bahkan beberapa bulan terakhir Organda mengurangi gaji karyawannya sebagai solusi agar tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja.

“Untuk pengurangan gaji itu diakui ada kesepakatan meski secara lisan. Untuk THR ini, tahun ini hanya dalam bentuk parcel. Tahun-tahun sebelumnya diberikan satu bulan gaji,” kata Imam. (RAFIUDIN/mOrgan