BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) telah memenuhi syarat izin resmi untuk beroperasi di wilayah tersebut. Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan semua tenaga kerja asing di PT BAI sudah terdaftar secara resmi dengan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Menurut Mangara, PT BAI yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Bintan, memiliki total sekitar 3.000 pekerja. Dari jumlah tersebut, terdapat 711 orang yang merupakan TKA, dengan mayoritas berasal dari China. Sementara itu, tenaga kerja lokal lebih mendominasi, termasuk dari Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Mangara juga menekankan bahwa TKA di PT BAI adalah para profesional dengan keahlian yang spesifik, bukan tenaga kerja kasar. Sebagai contoh, ia menyebutkan adanya tenaga kerja di bidang *engineering*. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Disnakertrans Kepri jika menemukan adanya TKA yang bekerja secara ilegal di PT BAI, agar tindakan dapat segera diambil. Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa keberadaan PT BAI berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi regional, dengan investasi yang ada membuka peluang kerja baru. Ribuan pekerja yang bekerja di perusahaan ini menerima penghasilan yang memungkinkan mereka untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Mangara menyatakan, "Tanpa keberadaan PT BAI, belum tentu ada 3.000 orang yang memperoleh pekerjaan di sana." Ia juga menekankan apresiasi pemerintah terhadap investasi, terutama dari pihak luar negeri, yang telah membuka lapangan kerja baru di Indonesia, khususnya di Bintan. Meskipun demikian, ia menegaskan pentingnya memahami bahwa setiap investasi membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu yang dibawa langsung oleh investor untuk menjalankan usaha di Indonesia. Mangara menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan juga mendapatkan pendapatan retribusi dari dana kompensasi yang berasal dari penggunaan TKA di PT BAI. Dengan jumlah TKA yang mencapai 711 orang, Pemkab Bintan berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp13 miliar setiap tahunnya. "Menurut peraturan yang baru, semua kompensasi dari PT BAI akan langsung dialokasikan ke Pemkab Bintan. Jika TKA bekerja di satu kabupaten dalam satu provinsi, maka pendapatannya masuk ke Pemkab. Namun, jika ada yang bekerja di dua kabupaten, maka akan menjadi bagian dari Pemprov Kepri," jelas Mangara. PT BAI sendiri berfokus pada sektor pengolahan alumina dengan kapasitas produksi mencapai satu juta ton per tahun dan telah berkomitmen untuk berinvestasi sekitar Rp36 triliun hingga tahun 2027. ANTARA