**Borneonews - Sumenep**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar proses hukum terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diselesaikan secara menyeluruh. Penanganan hukum ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tahap awal, tetapi harus mengambil langkah tegas tanpa memberikan kesempatan untuk penyelesaian di luar jalur peradilan formal.
Dian Sasmita, seorang anggota KPAI, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku dewasa yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dia mengingatkan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
KPAI juga menyarankan agar pihak penyidik memberikan informasi mengenai hak restitusi kepada korban serta melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses ini. Hak restitusi merupakan hak anak untuk mendapatkan ganti rugi atas penderitaan yang telah dialaminya.
KPAI menunjukkan keprihatinan yang dalam terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak perempuan berinisial T, yang berumur 13 tahun dan berstatus sebagai siswi sekolah dasar. Hal ini menimbulkan dampak serius baik dari sisi fisik maupun psikis bagi korban. Dalam upayanya untuk menangani masalah tersebut, KPAI telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait di lokasi.
Penghargaan juga disampaikan kepada Polres Sumenep atas respon cepat dalam menangani kasus ini. Selain fokus pada aspek hukum, KPAI menekankan pentingnya pendampingan hukum serta pemulihan psikososial bagi korban agar segera dilaksanakan.
Dian Sasmita menambahkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama dengan lembaga layanan seperti UPTD PPA perlu segera menyediakan tenaga profesional. Tenaga profesional di bidang psikologi, pekerjaan sosial, dan hukum sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.
Dalam insiden yang menghebohkan ini, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar telah menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh J, seorang oknum kepala sekolah di daerah tersebut. Ibu korban, E, yang saat itu mengantarkan putrinya ke rumah pelaku, diduga telah membiarkan anaknya diperkosa setelah diiming-imingi uang dan satu buah sepeda motor. Kejadian ini jelas memberikan dampak yang sangat merugikan bagi psikis anak tersebut.
ANTARA
KPAI Tegaskan Pentingnya Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Anak
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







