BORNEONEWS, Sampit - Tertangkapnya dua orang pembawa 450 kayu illegal pada Kamis (14/7/2016) kemaren di Jl Sarpatim Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, menunjukkan bahwa masih banyaknya para pelaku pembalakan liar yang nekat beraksi.

Dan kemungkinan besar banyak juga yang berhasil lolos dari penjagaan petugas kepolisian. Hal itupun terjadi, karena diduga kuat bahwa adanya bekingan dari oknum aparat penegak hukum di daerah ini.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan. Ia mengatakan bahwa terdengar adanya perlindungan dari oknum tertentu untuk dapat memuluskan aksi pembalakan liar ini. Dan hal itu hingga saat ini masih diselidiki oleh mereka.

“Munkin banyak oknum dari berbagai unsur yang membekingi, sehingga masih banyak yang lepas dari penjagaan polisi. Sehingga dengan adanya hal itu, maka kami perlu ketegasan dan teliti dalam pemeriksaannya,” ujar Hendra, Jumat (14/7/2016).

Hendra juga menegaskan bahwa dirinya tidak segan akan melaporkan oknum yang dia temukan tersbeut ke pimpinan masing-masing. Sehingga bisa diberikan tindakan atas keterlibatannya tersebut.

Sementara bagi anggotanya yang ditemukan terlibat juga akan ditindaklajuti oleh mereka. Dimana orang tersbeut akan diperiksa lebih dulu untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya, dan tentunya saksi berat akan menanti oknum tersebut.

Walaupun begitu, hingga saat ini polisi masih belum menemukan adanya bekingan pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum aparat maupun dari berbagai unsur lainnya.

“Sejauh ini hanya desah-desus saja, karena belum ada kami temukan hal seperti itu,” ungkap Hendra.

Dirinya juga mengingatkan kepada para pelaku pembalakan liar yang nekat beroperasi tersbeut agar bisa menghentikannya. Karena ancaman pasal pasal 83 Ayat 1 Hurup b Jo Pasal 12 Hurup a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman minimal satu tahun, dan maksimal lima tahun. Akan menanti para pengangkut kayu illegal tersebut. (M HAMIM/m)