JAKARTA –
**Borneonews - Sumenep, Jawa Timur**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya untuk tidak memberikan stigma kepada T (13), seorang siswi sekolah dasar yang telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru berinisial J. Permintaan tersebut disampaikan oleh Anggota KPAI, Dian Sasmita, dalam upayanya untuk melindungi hak-hak anak. Dian menekankan perlunya menjauhkan anak dari segala bentuk stigma serta menekankan pentingnya dukungan untuk rehabilitasi mental korban. "Kami percaya bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan tanpa harus merasa tertekan oleh stigma yang negatif," ungkapnya. KPAI juga menggarisbawahi pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi korban. Menurut Dian, akses pendidikan untuk anak harus tetap terjamin meskipun dalam kondisi sulit sekalipun. Dia menambahkan, "Mekanisme untuk memastikan pendidikan harus disesuaikan dengan kondisi anak, agar mereka bisa kembali bersekolah tanpa merasakan dampak dari kejadian yang menimpa mereka." Di samping itu, Dian menjelaskan bahwa penegak hukum serta pemerintah daerah perlu menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak dengan sangat serius. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum untuk menangkap dan menghukum pelaku kejahatan. Dian juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. "Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif agar pelaku tidak terbebas dari hukum. Selain itu, edukasi untuk pencegahan kekerasan harus dilakukan secara bersama-sama," imbuhnya. Sebelumnya, T (13) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh J, oknum guru di Sumenep. Kejadian tersebut terjadi setelah E, ibu kandung korban, mengantar anaknya ke rumah J. Tragisnya, E diduga membiarkan anaknya diperkosa setelah J menawarkan sejumlah uang dan sepeda motor padanya. Akibat dari kekerasan seksual ini, T mengalami trauma psikis yang signifikan. Saat ini, baik J maupun E telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kejahatan ini. ANTARA