MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Resor Kota Mataram mengidentifikasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum terkait dengan kegiatan sewa alat berat yang dilaksanakan pada tahun 2021 di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Komisaris Polisi Made Yogi Purusa Utama, menyampaikan bahwa temuan awal ini diperoleh setelah melakukan dengar pendapat dengan berbagai ahli dari institusi akademis serta pemerintahan. Menurutnya, bukti-bukti yang dikumpulkan cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus tersebut. "Dari hasil pendapat ahli yang sudah kami terima, kami akan segera menggelar perkara untuk melanjutkan ke tahapan penyidikan," terang Yogi saat memberikan keterangan di Mataram baru-baru ini. Ahli yang konsultasikan meliputi para akademisi yang memiliki spesialisasi dalam hukum pidana dan perdata, serta para ahli dari instansi pemerintah yang berfokus pada aspek keuangan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian melakukan langkah-langkah yang hati-hati dan terukur dalam menangani kasus ini. Untuk melengkapi data yang diperlukan dalam gelar perkara, polisi juga telah meminta penjelasan dari Ali Fikri, mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok. Dalam pemeriksaannya, Fikri mengonfirmasi adanya kegiatan penyewaan beberapa alat berat. Meskipun demikian, Yogi mengungkapkan bahwa pihaknya masih kesulitan untuk menemukan terduga penyewa bernama Fendy. Upaya pencarian terhadap individu ini terus dilakukan, meskipun upaya yang dilaksanakan, termasuk pemanggilan dan kunjungan ke tempat tinggalnya di Lombok Timur, belum membuahkan hasil. "Kami masih mencari yang bersangkutan karena ketika dipanggil dan didatangi, tidak ada di tempat. Kami akan terus berusaha," ungkapnya. Dalam proses penyelidikan ini, kepolisian telah menerima dokumen yang berkaitan dengan proses sewa alat berat dari Sekretaris Dinas PUPR NTB. Dokumen tersebut berisi informasi mengenai berbagai jenis alat berat yang disewakan pada tahun 2021, termasuk ekskavator, truk jungkit, dan pengaduk semen. Alat berat yang diperoleh melalui proses pengadaan tersebut selanjutnya disewa oleh balai dan hasil dari sewa tersebut disetorkan langsung ke kas negara. "Sewa itu dilakukan secara harian berdasarkan dokumen yang kami terima," jelas Yogi. Sebelumnya, Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Kusnadi, memberikan pernyataan bahwa hingga saat ini, terdapat alat berat sewa yang belum dikembalikan, yang menyebabkan negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Hal ini menambah urgensi penyelidikan yang sedang berlangsung untuk mengungkap kasus tersebut dengan menyeluruh. ANTARA