**Borneonews - Jakarta**, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pengadaan gas air mata yang dilakukan oleh Polri telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan.
Trunoyudo menjelaskan bahwa setiap langkah dalam pengadaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Proses ini meliputi perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, serta pengawasan, di mana sejumlah pihak yang berwenang, baik dari calon internal maupun eksternal Polri, turut terlibat dalam audit pengadaan.
Pengadaan ini ditujukan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, selaras dengan tugas dan fungsi Polri yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, ungkapnya saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Selasa.
Menjawab mengenai laporan yang diajukan oleh koalisi masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan gas air mata, Trunoyudo menunjukkan sikap positif. Ia mengapresiasi segala kritik dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa Polri senantiasa menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.
Selama ini kami selalu melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan lembaga KPK untuk setiap kegiatan yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, lanjut Trunoyudo.
Sebelumnya, pada hari Senin (2/9), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian resmi melaporkan Polri kepada KPK. Mereka menuduh adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan gas air mata.
Agus Sunaryanto, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merupakan bagian dari koalisi tersebut, mengatakan bahwa pihaknya mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran dalam proses pengadaan alat tersebut. Hal ini termasuk dugaan adanya persekongkolan dalam pemilihan tender dan penggelembungan harga untuk *pepper projectile launcher*, yang merupakan alat pelontar gas air mata.
Ditemukan ketidakcermatan dalam penetapan harga perkiraan sendiri untuk *pepper projectile launcher* tahun 2022 dan 2023. Kami menduga ada indikasi *mark up* yang mencapai sebesar Rp26 miliar, jelasnya.
Agus menambahkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan KPK serta bagian pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti dengan serius. Ia juga berharap bahwa KPK akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, guna menjaga citra penegak hukum.
Korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum akan sangat merugikan reputasi mereka sendiri. Kami berharap KPK dapat berani dan sungguh-sungguh mengusut tuntas kasus ini, pungkasnya.
ANTARA
Polri Tegaskan Pengadaan Gas Air Mata Sesuai Prosedur dan Transparan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







