BANDUNG –
**Borneonews - Kota Bandung**, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan pengawasan terhadap praktik parkir liar yang marak terjadi di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan dengan menerjunkan sejumlah personel di berbagai lokasi strategis sebagai upaya antisipasi. Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik parkir liar, terutama yang dilakukan oleh juru parkir resmi. "Kami terus memperketat pengawasan," ujarnya pada hari Selasa di Bandung. Asep menyatakan sudah menginstruksikan seluruh personel untuk memberikan penyuluhan yang mendalam tentang aturan tarif parkir kepada juru parkir resmi di bawah naungan Dishub. Instruksi ini merupakan hasil tindak lanjut setelah terungkapnya adanya praktik parkir liar di sekitar kawasan Tamansari, yang diungkapkan oleh seorang mahasiswi bernama Tasha pada tanggal 31 Agustus. Dalam unggahannya di media sosial, Tasha membagikan pengalaman tidak mengenakkan yang ia alami ketika menghadiri acara wisuda di salah satu kampus swasta di Bandung, di mana ia dikenakan tarif parkir yang tidak wajar. Mahasiswi tersebut mengeluhkan tarif parkir yang ditetapkan oleh oknum juru parkir hingga mencapai Rp150 ribu. Menanggapi situasi tersebut, Asep menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang diterima, dan mereka pun berhasil menemukan juru parkir yang bersangkutan di Jalan Tamansari, dekat Universitas Islam Bandung (Unisba). "Kami telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut rompi juru parkir tersebut," tuturnya. Asep menggarisbawahi bahwa tarif yang dipatok oleh oknum juru parkir tersebut sangat tidak sesuai dan jauh dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dishub Kota Bandung. "Tarif yang dikenakan mencapai angka yang keterlaluan, padahal tarif normal untuk parkir mobil di Kota Bandung berkisar antara Rp4 ribu hingga Rp5 ribu," sambungnya. Sebagai respons atas kejadian ini, Asep memastikan bahwa juru parkir yang bersangkutan tidak akan lagi dapat beroperasi sebagai juru parkir resmi di Kota Bandung, karena telah melanggar aturan dengan mengenakan tarif yang tidak sesuai. "Kami bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepuasan bagi para pengendara di Kota Bandung," ujarnya. Lebih lanjut, Asep menekankan komitmen Dishub Kota Bandung untuk mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir yang melanggar, terutama yang merugikan masyarakat. Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki pengalaman serupa untuk segera melaporkan setiap pelanggaran agar tindakan penegakan hukum dapat segera dilakukan. "Jangan ragu untuk menghubungi kami," tutup Asep. ANTARA