JAKARTA –
**Borneonews - Kendal, Jawa Tengah**, Warga Kabupaten Kendal, yang diwakili oleh Harseto Setyadi Rajah, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini berkaitan dengan ketentuan yang mewajibkan kepala daerah yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali untuk mengambil cuti penuh selama masa kampanye. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh ketentuan tersebut. Menurutnya, kewajiban cuti penuh bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali akan berdampak negatif pada penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya berjalan secara optimal. Ia mencatat, banyak kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali, namun terpaksa menghadapi pemotongan masa jabatan mereka karena adanya pemilihan umum serentak. Viktor menegaskan, sebagai warga negara yang membayar pajak, kliennya berhak menerima pelayanan publik yang maksimal. Kualitas pelayanan publik tersebut sangat dipengaruhi oleh masa jabatan yang optimal bagi kepala daerah. Ia juga mencatat, kliennya memiliki ikatan janji politik dengan calon kepala daerah pada pemilu sebelumnya, dan jika janji tersebut tidak dipenuhi dengan baik, maka hak konstitusional masyarakat terutama pembayar pajak akan terabaikan. Pasal 70 Ayat (3) yang menjadi objek uji materi ini menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas terkait jabatannya selama masa kampanye. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa masa kampanye untuk Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024. Hal ini berarti, jika mengikuti ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada, calon kepala daerah yang sedang menjabat harus mengambil cuti selama 60 hari dan akan digantikan sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas. Viktor juga menekankan bahwa penjabat atau pelaksana tugas sementara yang menggantikan kepala daerah petahana mungkin tidak dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, karena mereka harus berbagi fokus dengan tanggung jawab jabatan permanen yang mereka emban. Lebih lanjut, Viktor menjelaskan adanya perbedaan antara ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada dengan mekanisme cuti bagi petahana dalam UU Pemilu. Pasal 281 Ayat (2) UU Pemilu menegaskan bahwa pelaksanaan cuti harus mempertimbangkan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, presiden dan wakil presiden yang ikut dalam kontestasi pemilihan presiden tidak diwajibkan untuk menjalani cuti penuh. Setelah masa kampanye selesai, mereka tetap bisa melanjutkan tugasnya. Oleh karena itu, Viktor mengusulkan agar Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada ditambah dengan kalimat mengenai pengaturan cuti yang lebih memperhatikan kebutuhan akan keberlangsungan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menekankan pentingnya penyesuaian tersebut agar seluruh kepala daerah yang ikut dalam pemilihan tidak meninggalkan tanggung jawab yang telah mereka emban selama lima tahun. Selain itu, Viktor juga meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan persidangan dengan cepat, mengingat tahapan kampanye untuk Pilkada 2024 akan segera dimulai. ANTARA