JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat telah menerima sebanyak 572.000 aduan terkait nomor rekening yang diduga digunakan dalam penipuan online. Layanan ini, yang dikenal dengan nama cekrekening.id, telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2024. Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyampaikan bahwa layanan cekrekening.id berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan. Menurut Nezar, sepanjang periode tersebut, aduan yang diterima meliputi berbagai jenis penipuan, dengan penipuan jual beli online mendominasi sebanyak 528.415 aduan. Sementara itu, penipuan yang berkaitan dengan investasi fiktif online tercatat sebanyak 43.770 aduan. Nezar menekankan bahwa meskipun kemajuan teknologi digital membawa banyak manfaat dalam hal efisiensi dan perkembangan bisnis, risiko terhadap keamanan data dan sistem di Indonesia juga meningkat. Dengan semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi informasi, ancaman dalam bentuk serangan siber pun ikut mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari National Cyber Security Index (NCSI) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari total 176 negara terkait dengan jumlah serangan siber. Dalam konteks regional, Indonesia menduduki peringkat kelima di ASEAN untuk frekuensi serangan siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan bahwa terdapat ratusan juta serangan siber yang terjadi setiap tahun, dengan 279 juta serangan terdeteksi pada tahun 2023. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar 24 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencatat sebanyak 370,02 juta serangan. Untuk menjaga keamanan ekosistem digital di Tanah Air serta mendorong penegakan hukum terkait kejahatan siber, Kementerian Kominfo telah mengembangkan berbagai regulasi. Salah satu regulasi penting tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Nezar menjelaskan, regulasi-regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan aktivitas di ruang elektronik dan digital agar dapat lebih aman dan dapat diandalkan. ANTARA