BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel di Kota Bengkulu hingga Agustus 2024 telah mencapai angka Rp6,6 miliar. Angka ini dicatat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mulai dari bulan Januari hingga Agustus. Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa total pajak hotel yang diterima selama periode tersebut adalah Rp6,6 miliar, dengan target keseluruhan sebesar Rp18 miliar. Menurutnya, menjelang libur panjang yang akan datang, terdapat peningkatan dalam realisasi pajak hotel. Hal ini membuat pihaknya optimis bahwa target yang telah ditetapkan dapat tercapai. “Harus dikatakan optimis, meskipun terbilang lambat dalam pencapaian saat ini, kami yakin bahwa target tersebut masih dapat dikejar dengan baik,” ungkap Nurlia Dewi. Bapenda Kota Bengkulu juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung ke kas daerah. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak di wilayah tersebut. Selain itu, mereka juga meningkatkan upaya penagihan pajak dengan mengerahkan tim penagih yang dikenal sebagai *gempur pajak*, serta menyediakan layanan mobil bayar pajak yang bergerak keliling. “Kami akan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak sehingga Kota Bengkulu dapat dikenal sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan pajak yang baik,” tambahnya. Di samping itu, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Bapenda telah melaksanakan program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencakup denda untuk tahun-tahun sebelum 2018. Program ini akan berlangsung hingga Desember 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat Kota Bengkulu untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran PBB. Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti program pemutihan ini, mereka dapat menyelesaikan pembayaran PBB hingga akhir tahun 2024. Namun, perlu diingat bahwa batas waktu pembayaran PBB untuk tahun 2024 jatuh pada bulan Oktober. Pembayaran yang dilakukan setelah bulan Oktober akan dikenakan denda sebesar 1 persen untuk setiap bulan keterlambatan. ANTARA