KENDARI –
**Borneonews - Kolaka Timur**, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang terletak di Sulawesi Tenggara, telah mengumumkan kebijakan baru yang menarik perhatian publik. Kebijakan tersebut adalah penggratisan biaya pembuatan sertifikat bagi semua rumah ibadah di wilayah ini. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, menyampaikan pada Selasa bahwa semua proses sertifikasi untuk rumah ibadah di daerahnya akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi beban biaya yang selama ini dibebankan kepada pengelola rumah ibadah. Dengan adanya kebijakan ini, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk sertifikat dapat dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak. “Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur akan menangani semua biaya sertifikasi rumah ibadah, dan wujud konkret dari ini telah diintegrasikan ke dalam perubahan anggaran tahun ini," ujarnya. Hasilnya, masyarakat tidak perlu lagi khawatir mengenai biaya yang mungkin timbul dari proses mendapatkan sertifikat. Abdul Azis juga berharap agar semua pihak dapat terlibat dalam sosialisasi mengenai program-program yang dijalankan oleh pemerintahan daerah. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan berbagai program, termasuk program *Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap* (PTSL) serta *BPJS Kesehatan* yang disediakan secara gratis bagi seluruh warga Koltim. "Tidak ada arti dari program-program ini jika tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur, Ilmiawan, mengungkapkan bahwa masih terdapat lebih dari 200 masjid, 58 pura, dan 9 gereja yang belum memiliki sertifikat di wilayah Koltim. "Saya sangat berterima kasih kepada bupati karena langkah ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh rumah ibadah di daerah ini," pungkasnya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta mendukung keberlangsungan aktivitas keagamaan di Kolaka Timur. ANTARA