JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Selatan telah melaksanakan pemasangan stiker di lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai penunggak pajak, khususnya di kawasan Kebayoran Baru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan peringatan kepada warga agar mematuhi peraturan daerah yang berkaitan dengan perpajakan. Kepala Bapenda Jakarta Selatan, Hendarto, menegaskan bahwa pajak-pajak dengan potensial pendapatan tertinggi, seperti *pajak kendaraan bermotor* (PKB) dan *pajak bumi dan bangunan* (PBB), akan terus diperjuangkan. Hal ini dilakukan dengan mengupayakan sinergi bersama pihak-pihak terkait guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Indra Satria, Kepala Pendapatan Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, menjelaskan bahwa pemasangan stiker tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 yang mengatur mengenai ketentuan umum pajak daerah. Selain itu, ini juga merujuk kepada Instruksi Gubernur Nomor 105/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2016, mengenai inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan informasi, serta pemberitahuan utang pajak daerah. "Pemasangan stiker penunggak pajak ini merupakan langkah awal penindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya," ungkap Indra. Dalam pelaksanaannya, kegiatan penempelan stiker berlangsung dari tanggal 2 hingga 5 September 2024. Pada hari pertama, yaitu 2 September, kegiatan ini telah dilakukan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Senayan dan Rawa Barat, dengan jumlah total 12 objek yang telah dipasang stiker penunggak pajak. Secara keseluruhan, untuk wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, direncanakan ada sebanyak 42 objek pajak yang akan diberikan stiker penunggak pajak. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak, sekaligus mendorong kesadaran para wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan penempelan stiker ini bisa membuat para penunggak pajak segera menunaikan kewajibannya. Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Kebayoran Baru melaksanakan pemasangan stiker ini dengan bantuan dari TNI, Polri, serta jajaran Kecamatan dan Kelurahan setempat. Untuk tahun 2024, target pajak daerah Jakarta Selatan ditetapkan mencapai Rp14,90 triliun untuk 11 objek pajak, angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp14,18 triliun. Hingga tanggal 2 Juli 2024, capaian pajak daerah Kota Jakarta Selatan telah mencapai Rp6,70 triliun, yang merupakan 44,95 persen dari target tahunan. ANTARA