**Borneonews - Kota Bengkulu**, Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berada di wilayah Bengkulu kini diwajibkan untuk memiliki surat izin usaha guna mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kewajiban ini diungkapkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan daerah setempat.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, menjelaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak mengerti tentang pentingnya memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Padahal, proses pengurusan IUMK saat ini bisa dilakukan dengan cepat, bahkan hanya memerlukan waktu satu hari jika semua dokumen yang diperlukan telah lengkap.
Ada sejumlah manfaat yang dapat diperoleh pelaku UKM dengan memiliki IUMK. Di antaranya adalah kepastian perlindungan hukum dalam menjalankan bisnis sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. Pelaku usaha juga akan lebih mudah mendapatkan program pemberdayaan dari pemerintah, baik yang bersifat pusat, provinsi, maupun daerah. Selain itu, mereka juga akan diuntungkan dengan akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan dari berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.
Bayu mengharapkan agar seluruh pelaku UKM di Provinsi Bengkulu segera melengkapi surat izin usaha mereka. Pasalnya, pada tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp300 triliun untuk mendukung pengembangan usaha UDMI melalui pinjaman KUR di perbankan. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan bisnis UKM di Bengkulu akan mengalami perkembangan yang signifikan. Pemerintah juga telah menawarkan bantuan pinjaman KUR sebesar Rp100 juta untuk pelaku usaha.
Namun, penting bagi pelaku UKM yang ingin memanfaatkan program ini untuk memiliki surat izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses pengajuan IUMK sendiri melibatkan beberapa langkah yang harus dipenuhi. Pemohon harus melengkapi surat pengantar dari RT atau RW setempat, menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dua lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm, serta mengisi formulir IUMK yang telah disediakan. Selanjutnya, lurah atau camat yang telah diberikan pendelegasian oleh bupati atau wali kota akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
Bayu menegaskan, jika semua persyaratan telah dipenuhi, pemohon akan menerima IUMK. Namun, jika ada dokumen yang kurang, lurah atau camat berwenang untuk mengembalikan berkas agar dilengkapi terlebih dahulu. Proses ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaku UKM dalam mendapatkan izin usaha mereka.
ANTARA
Wajib Miliki Izin Usaha, Pelaku UKM Bengkulu Dapat KUR 2024
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







