JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Utara**, Aparat kepolisian telah berhasil menangkap empat individu yang diduga terlibat dalam tindak penipuan yang menyasar sejumlah lansia saat mereka keluar dari bank. Penipuan ini terjadi di 15 lokasi yang berbeda di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kelompok penipuan ini terdiri dari tujuh orang, di mana empat di antaranya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Tiga orang lainnya ditangkap oleh pihak Polda Sumatera Utara. Keempat pelaku yang diamankan, yaitu tiga pria dengan inisial AS, SA, RSKT, serta DW. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang ditangkap oleh Polda Sumatera Utara adalah SA, RK, dan EY. Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima tiga laporan dugaan penipuan yang masuk ke Polsek Kelapa Gading. Pihak Polsek Kelapa Gading melakukan koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, dan Polda Riau untuk menangkap para pelaku. Kelompok ini menjalankan aksinya dengan mendekati para korban yang baru saja mengambil uang dari bank. Mereka menggunakan strategi mengelabuhi korban dengan menawarkan untuk menukar uang dalam bentuk mata uang asing, sebelum kemudian meminta korban untuk mengambil perhiasan. Bukti tangkapan yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian cukup beragam. Terdapat uang dalam bentuk mata uang asing berupa 150 lembar uang 1.000 dolar Peru serta 100 lembar uang dolar Singapura dengan nilai 10.000 dolar Singapura. Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini beroperasi secara berkelompok dan berpindah-pindah tempat, dengan target utama adalah lansia yang tidak memiliki pendamping saat mengambil uang. Gidion juga menambahkan bahwa mata uang asing yang disita akan diperiksa di laboratorium, dengan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan keasliannya. Keempat pelaku yang telah ditangkap kini disangkakan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana mereka dapat dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Namun, hukuman tersebut dapat bertambah karena pelaku berulang kali melakukan aksinya dan beberapa dari mereka adalah residivis, sehingga ancaman penjara bisa lebih dari lima tahun. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan lima hari setelah aksi para pelaku viral di media sosial. Melalui interogasi yang mendalam, terungkap bahwa kelompok ini telah beroperasi di 15 lokasi meskipun hanya tiga orang yang melaporkan kejahatan mereka. Empat pelaku yang terlibat, yakni AS alias Duren, SA alias Dewi, RSKT alias Profesor yang merupakan anggota paling senior, serta A alias Jojon yang berperan sebagai sopir dengan nomor pelat palsu. Raden Suryo diketahui sebagai ketua kelompok ini, dan mereka melakukan semua aksinya secara bersama-sama. ANTARA