JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan rekomendasi sanksi ringan kepada salah satu hakim yang terlibat dalam putusan sela kasus mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Rekomendasi ini diberikan setelah hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil dalam rapat pleno. Hakim yang dimaksud direkomendasikan untuk menerima sanksi berupa surat pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, dua hakim lainnya yang terlibat dalam putusan sela tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH dan akan dipulihkan nama baiknya. Menurut Mukti, KY berencana untuk memberikan pemulihan nama baik kepada hakim yang tidak terbukti melanggar melalui surat resmi yang akan disampaikan kepada atasan hakim tersebut secara berjenjang. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan majelis hakim yang telah mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari Gazalba Saleh. Laporan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA). Mukti menjelaskan proses yang telah dilakukan oleh KY mencakup pemeriksaan terhadap laporan, saksi-saksi, serta klarifikasi terhadap majelis hakim yang dilaporkan. Proses ini dilakukan sebagai bentuk hak jawab terhadap dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan dan juga berdasarkan temuan dari hasil pemeriksaan. Gazalba Saleh terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di MA, di mana ia didakwa menerima gratifikasi serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar. Pada hari Senin, 27 Mei, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Gazalba. Majelis hakim dalam kasus itu dipimpin oleh Fahzal Hendri, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono sebagai anggota. Putusan tersebut menyatakan bahwa penuntutan dan surat dakwaan dari KPK tidak dapat diterima dan memerintahkan Gazalba untuk dibebaskan dari tahanan. Namun, KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Pada proses selanjutnya, pada 24 Juni, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari KPK dan memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan Gazalba. Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah dalam penegakan hukum yang lebih transparan dan adil di Indonesia. ANTARA