PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca-insiden pengusiran dan penolakan yang dialami oleh Kepala Desa (Kades) Runtu, Juhlian Syahri, pihak Kecamatan Arut Selatan (Arsel) mengadakan pertemuan penting untuk mencari solusi terkait masalah tersebut.

Pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Arsel pada Selasa, 3 September 2024 siang itu dihadiri oleh Camat Arut Selatan Indra Wardhana, Kapolsek Arsel AKP Saifullah dan Danramil 1014/01 Arsel Kapten Czi Yunus.

“Kami berinisiatif untuk mengundang Kades Runtu guna mencari solusi yang baik, baik bagi yang bersangkutan maupun masyarakat desa,” jelas Camat Arsel. 

Camat Arsel menuturkan, dalam pertemuan tersebut, dilakukan diskusi panjang yang membahas berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. 

Setelah melalui proses diskusi yang mendalam, Kades Runtu, akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Alhamdulillah, dengan sikap kenegarawanan beliau, tentu setelah mempertimbangkan keamanan diri, keluarga, serta situasi yang tidak kondusif di Desa Runtu, beliau memutuskan untuk memenuhi keinginan masyarakat dan mengundurkan diri,” jelas Camat Arsel.

--page

Camat Arsel menjelaskan, pengunduran diri tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan menyatakan diri secara resmi mengundurkan diri sebagai Kades Runtu pada tanggal 3 September 2024, pukul 14.00 WIB. 

“Kami berharap setelah pengunduran diri ini, tidak ada lagi tuntutan hukum atau perundungan terhadap beliau. Semoga masyarakat Desa Runtu bisa kembali beraktivitas seperti sediakala,” jelas Camat Arsel. 

Terkait dengan kantor desa yang sempat ditutup oleh sekelompok massa, Camat Arsel menegaskan bahwa kantor tersebut merupakan milik masyarakat dan harus segera dinormalisasi agar pelayanan publik dapat berjalan kembali. 

"Pasca-pengunduran diri ini, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2023, surat pemberhentian segera akan diproses oleh Pj Bupati. Wewenang mengangkat dan memberhentikan kades adalah kewenangan kepala daerah, dan setelah surat pemberhentian diterbitkan, Sekretaris Desa (Sekdes) akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades," jelas Camat Arsel.

Camat Arsel mengatakan, Plt Kades akan bertugas untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.

"Selanjutnya, Pj Bupati akan menunjuk seorang PNS sebagai Pj Kades yang akan mempersiapkan kontestasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades definitif nantinya. Tentu saja, semua ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di Desa Runtu," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/Y)