JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa fokus investasi untuk periode 2025 hingga 2029 akan mencakup berbagai sektor, mulai dari *green investment* hingga ketahanan pangan dan energi. Dalam rapat kerja yang diadakan bersama Komisi VI DPR RI, Rosan menyatakan, "Kami akan menempatkan perhatian serius pada pengembangan investasi di sektor *green investment*, infrastruktur konektivitas, transisi energi, hilirisasi, serta investasi yang berbasis ekspor." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mengarahkan investasi ke arah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Lebih lanjut, Rosan menekankan bahwa ketahanan pangan dan energi berkelanjutan juga menjadi prioritas. Hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk memastikan ketersediaan sumber daya yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan oleh presiden terpilih, Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan Bappenas dalam menyusun proyeksi target realisasi investasi untuk periode yang sama. Dalam rencana kerja dan anggaran (RKAP) tahun 2025, ditargetkan investasi mencapai Rp1.905,6 triliun, dan jumlah ini diharapkan akan meningkat secara bertahap setiap tahunnya. Diharapkan pada tahun 2029, total investasi dapat mencapai Rp2.793,3 triliun. Total investasi yang dimaksud mencakup Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Untuk PMA, diproyeksikan sebesar Rp11.674 triliun, sementara untuk PMDN sebesar Rp11.855 triliun. Rosan menegaskan pentingnya ketersediaan anggaran yang memadai agar seluruh kegiatan di Kementerian Investasi/BKPM dapat terlaksana dengan baik. Selain itu, situasi global seperti konflik Rusia-Ukraina dan ketegangan di wilayah Timur Tengah diharapkan dapat membaik, guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Hal lain yang ditekankan adalah peningkatan pelayanan untuk pelaku usaha melalui *Online Single Submission* (*OSS*). Rosan berharap, sistem ini dapat mempermudah proses perizinan dan meminimalkan hambatan dalam berinvestasi. Terakhir, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik juga dipandang perlu untuk membantu dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam merealisasikan investasi di daerah. Pendanaan ini diharapkan mampu meningkatkan efektifitas program-program yang mendukung pertumbuhan investasi di seluruh wilayah. ANTARA