**Borneonews - Manado**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, menyatakan bahwa kehadiran istri dari Calon Bupati Minahasa Utara pada proses pendaftaran bukanlah suatu tindakan yang disengaja. Ia menegaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi dengan KPU Minahasa Utara, terbukti bahwa kehadiran tersebut tidak didasari oleh niat yang tidak baik.
Meidy menjelaskan bahwa KPU Sulut telah mengambil langkah menanyakan langsung kepada KPU Minahasa Utara mengenai isu yang beredar terkait perlakuan yang tidak sama pada proses pendaftaran pasangan calon di kabupaten tersebut. Sebelumnya, KPU Minahasa Utara sudah melakukan klarifikasi melalui media, namun KPU Sulut ingin mendapat penjelasan lebih rinci secara langsung.
Dalam proses pendaftara, KPU Minahasa Utara sudah menjalankan prosedur operasional yang telah ditetapkan. Namun, di lapangan, istri calon bupati tersebut berhasil memasuki ruangan pendaftaran dengan menggunakan *ID Card* yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pengurus partai politik. Menurut penjelasan Meidy, dalam kesepakatan yang dibuat bersama dengan petugas penghubung atau *liaison officer* (LO) dan juga Bawaslu, yang seharusnya ada di dalam ruangan hanya pasangan calon, LO, serta ketua dan sekretaris partai pengusung.
Sementara itu, istri calon bupati tersebut berhasil masuk ke dalam ruangan dengan menunjukkan *ID Card* dari partai politik tersebut, meskipun petugas registrasi telah berupaya untuk mencegahnya. Ia tetap memaksa untuk masuk, yang membuat petugas akhirnya memberikan izin ketika prosesi telah dimulai, tepatnya saat penyanyian jingle.
Setelah itu, istri calon bupati tersebut keluar ketika KPU Minahasa Utara berinisiatif untuk mengklarifikasi kepada pengurus partai politik dan menyadari bahwa dia bukanlah pengurus partai tersebut. KPU Minut meminta agar ia keluar dari ruangan, dan Meidy menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah sebuah kesalahan yang disengaja dari pihak KPU Minahasa Utara.
Lebih lanjut, Meidy menjelaskan bahwa *ID Card* tersebut diberikan oleh LO dari masing-masing bakal pasangan calon. Sebenarnya, sudah ada mekanisme penyaringan yang dilakukan oleh LO ketika rapat koordinasi terkait kesepakatan teknis pendaftaran. KPU Minahasa Utara telah mengklarifikasi bahwa pemberian *ID Card* oleh LO tersebut adalah untuk kepentingan proses pendaftaran.
Meidy menambahkan, setelah proses klarifikasi selesai, hasilnya akan dilaporkan ke pleno untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam kejadian tersebut. "Berdasarkan kesimpulan, langkah selanjutnya akan ditentukan," katanya.
Di sisi lain, Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra Lumanauw, juga menyampaikan bahwa klarifikasi ini menunjukkan perhatian KPU Sulut dalam menjalankan tugas mereka secara hirarkis. "Dalam kesempatan klarifikasi bersama KPU, kami menyampaikan fakta yang terjadi selama proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di hari terakhir ketika pasangan calon Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) mendaftar," ujarnya.
Hendra, yang didampingi oleh komisioner Irene Buyung, Rizky Pogaga, Mirwan Dali, serta sekretaris, menekankan bahwa proses yang terjadi bukanlah tidak disengaja. "Kami telah menjalankan sesuai dengan prosedur, dan ketika yang bersangkutan berada di ruang pendaftaran, kami telah segera mengambil tindakan untuk meminta yang bersangkutan keluar dari ruangan," tutupnya.
ANTARA
KPU Sulut Tegaskan Kehadiran Istri Calon Bupati Bukan Disengaja
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







