PADANG –
**Borneonews - Padang**, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melanjutkan pembangunan jalan samudera yang terletak di pinggiran Pantai Padang. Proyek ini sebelumnya terhenti dan terabaikan sejak tahun 2019. Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Era Sukma, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi. Peninjauan ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam proses perencanaan pembangunan. Setelah pengecekan, tim akan segera melakukan pengukuran yang diperlukan guna menyiapkan gambar kerja serta menentukan kebutuhan anggaran. Anggaran yang dihitung nantinya akan dijadikan acuan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas BMCKTR Sumbar untuk tahun 2025. Era Sukma menegaskan bahwa pembangunan fisik jalan ini direncanakan akan dimulai pada tahun yang sama. Proyek pembangunan jalan samudera ini akan meliputi perbaikan jalan dengan pengaspalan satu jalur, serta dilengkapi dengan bahu jalan, saluran drainase, dan trotoar. Selain itu, akan ada pasangan batu pengaman untuk menjaga kestabilan badan jalan. Pada tahap awal, pembangunan akan dilakukan sepanjang 500 meter, yang akan menghubungkan dengan akses jalan yang sudah ada di ujung proyek. Saat ini, pihak pemerintah masih dalam proses pembebasan lahan yang menjadi lokasi pembangunan, dengan target penyelesaian pada tahun ini. Ruas jalan samudera yang dimaksud merupakan infrastruktur penting yang menghubungkan Teluk Bayur dengan Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Jalan sepanjang hampir 26 kilometer ini direncanakan untuk membantu mengurangi kemacetan yang sering terjadi pada jam sibuk, memungkinkan arus lalu lintas dari pusat kota menuju BIM lebih lancar dan efisien. Selain untuk kepentingan transportasi, jalan ini juga memiliki fungsi penting sebagai jalur evakuasi cepat bagi warga di sekitar Pantai Padang. Proyek ini sejalan dengan rencana pengembangan pariwisata di daerah tersebut, khususnya di area pesisir Kota Padang. Namun, pembangunan jalan ini sempat terhenti karena adanya sengketa hukum terkait proses pembebasan lahan yang perlu diselesaikan. ANTARA