**Borneonews - Bukittinggi**, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, yang terletak di Sumatera Barat, baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S (48) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Pria tersebut diketahui mengkonsumsi dan memiliki *ganja* kering.
Menurut Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Syafri, pelaku bukan hanya seorang individu biasa. Ia menjabat sebagai ketua lembaga rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang telah resmi ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, ia juga merupakan Ketua dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kabupaten Agam, yang berperan dalam pelaksanaan program rehabilitasi untuk mereka yang terjerat penyalahgunaan narkoba. Selain tanggung jawabnya di bidang rehabilitasi, ia juga memegang posisi sebagai ketua di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Penangkapan ini terjadi pada Senin malam, 2 September, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar. Masyarakat melaporkan adanya suara keras yang berasal dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya. Laporan ini memicu kecurigaan terkait kemungkinan aktivitas konsumsi *ganja* oleh pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sisa *ganja* bekas pakai yang dipastikan tersisa sekitar 20 gram. Pada saat penangkapan, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti tersebut, namun akhirnya ia mengakui bahwa ia membeli *ganja* dari rekannya.
Setelah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan bahwa pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Ia mengaku membeli *ganja* tersebut seharga Rp300 ribu dari seorang rekannya yang berinisial R, yang saat ini sedang dicari oleh polisi dan last known location-nya berada di Kalimantan.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, sebuah situasi yang disayangkan karena melibatkan seorang pemimpin lembaga rehabilitasi narkoba. Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal lima tahun.
ANTARA
Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Ditangkap karena Ganja
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







