**Borneonews - Bandarlampung**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan pimpinan PT Kartika Ekayasa berinisial DS setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai saksi terkait proyek pengadaan *Sistem Penyediaan Air Minum* (SPAM) di Bandarlampung pada tanggal 2 September 2024.
Menurut Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, DS akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Way Hui di Bandarlampung selama 20 hari. Penahanan ini tidak hanya berlaku untuk DS, yang merupakan pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa. Terdapat pula tersangka lain, yaitu SP yang diduga memanipulasi dokumen penawaran untuk PT Kartika Ekayasa, serta seorang tersangka yang dikenal dengan inisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM Way Rilau.
Dalam proses tersebut, tersangka lain berinisial AH, Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, serta SR, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bandarlampung pada tahun 2019 yang juga Anggota Pokja, turut ditahan. Mereka dituduh telah berperan dalam mengkondisikan lelang sehingga PT Kartika Ekayasa berhasil memenangkan tender.
DS, yang hadir didampingi oleh penasihat hukumnya, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dengan lebih dari 50 pertanyaan. Proses penetapan tersangka bagi DS tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Print 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 2 April 2024. Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemasangan jaringan pipa distribusi *SPAM* di Bandarlampung pada tahun 2019.
Ricky Ramadhan menambahkan, kerugian yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp19.806.616.681,83. Kasus ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 terkait Kerjasama Pemerintah Kota Bandarlampung dengan Badan Usaha dalam penyelenggaraan sistem *Sistem Penyediaan Air Minum* dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp87.156.366.242,00, yang bersumber dari penyertaan modal dalam APBD Tahun Anggaran 2018.
Di sisi lain, proyek pengadaan sekaligus pemasangan yang dimenangkan oleh PT Kartika Ekayasa pada tahun 2019 bernilai Rp71.942.254.000,00. Proses penyidikan menunjukkan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender dan manipulasi dokumen penawaran yang terkait dalam proyek tersebut. Ditemukan pula fakta bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, yang berimplikasi pada kekurangan volume pekerjaan dan merugikan negara.
Sebelumnya, keberadaan lima orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dengan rinciannya adalah DS sebagai pemilik PT Kartika Ekayasa, SP yang memanipulasi dokumen, S selaku PPK PDAM, AH sebagai Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, serta SR sebagai Kabag PBJ Kota. Sekalipun keempat tersangka lainnya telah ditahan, DS sempat tidak hadir saat pemanggilan pertama oleh tim penyidik.
ANTARA
Kejati Lampung Tahan Pimpinan PT Kartika Ekayasa Terkait Korupsi SPAM
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komisi III DPR Minta Kapolri Terus Gas Pol Perangi Narkoba
Manchester United Tak Berdaya, Dihajar Bournemouth 0-3 di Old Trafford
Gol McKennie dan Luiz Bawa Juventus Menang 2-0 atas Lecce
Hujan Lebat Guyur Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Bayern Muenchen Rebut Puncak Klasemen Setelah Kalahkan Freiburg 3-1
Gol Menit Akhir Bantu Timnas Indonesia U15 Imbang 1-1 Lawan Bangladesh
Komentar (0)
Memuat komentar…







