**Borneonews - Dharmasraya**, Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, Dewi Anggraini, mengangkat isu mengenai potensi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Dharmasraya yang kemungkinan akan menghadapi kotak kosong. Menurutnya, saat ini ada total 48 daerah di Indonesia yang berisiko menghadapi situasi tersebut, dan fenomena ini bukanlah hal yang baru, termasuk juga di Sumatera Barat.
Dewi menjelaskan bahwa pengalaman serupa pernah tercatat pada Pilkada Kabupaten Pasaman tahun 2020. Dalam perhelatan tersebut, pasangan calon Benny Utama dan Sabar AS berhasil meraih kemenangan yang signifikan.
Akademisi tersebut menambahkan, fenomena kotak kosong dapat terjadi jika partai politik hanya mencalonkan satu pasangan calon. Dalam konteks ini, masyarakat dipaksa untuk memilih antara kotak kosong atau calon tunggal yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Walaupun calon tunggal dihadapkan pada kotak kosong, Dewi menegaskan bahwa hal ini tidak menjadi jaminan mutlak bagi mereka untuk memenangkan kontestasi pemilihan. Ia menyoroti bahwa ada kemungkinan konstituen lebih memilih kotak kosong daripada memilih calon tunggal yang diusung oleh beberapa partai politik. Dewi mengatakan, "Jika kotak kosong yang menang, maka ini perlu dipertanyakan, apakah mesin politik partai tersebut tidak berjalan dengan baik."
Di lain pihak, calon tunggal yang maju pada Pilkada serentak harus menghadapi tantangan tersendiri. Mereka dituntut untuk meyakinkan pemilih bahwa mereka merupakan pilihan yang tepat untuk dipilih.
Lebih jauh, Anggota KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa calon tunggal yang kalah dalam pertempuran melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak diizinkan untuk mencalonkan diri kembali di pemilihan selanjutnya. Pernyataan ini disampaikan mengingat ada satu calon kepala daerah di Kabupaten Dharmasraya yang kemungkinan berhadapan dengan situasi kotak kosong.
Sejak dibukanya masa pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Dharmasraya, yaitu Annisa Suci Ramadhani dan pasangannya Leliarni.
Sebagai tambahan, KPU Kabupaten Dharmasraya telah memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, yang kini berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024. Sebelumnya, KPU telah melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran yang berlangsung pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.
ANTARA
Pilkada Dharmasraya Hadapi Potensi Kotak Kosong, Apa Dampaknya?
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







