**Borneonews - Kulon Progo**, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukkan komitmen untuk terus mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih. Upaya ini bertujuan untuk mendapatkan data pemilih yang valid serta dapat diandalkan menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, menyatakan bahwa setelah pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama sepuluh hari, terdapat sejumlah tanggapan dan masukan dari masyarakat serta saran perbaikan dari pengawas pilkada. Sebagai informasi, DPS di wilayah ini mencatat sebanyak 345.952 orang, yang terdiri dari 168.535 laki-laki dan 177.417 perempuan.
Marwanto menjelaskan bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo bersama dengan jajaran penyelenggara ad hoc sedang merespons masukan masyarakat dan saran perbaikan dari pihak pengawas. "Kami akan mengawal setiap tahapannya," ucap Marwanto setelah mengikuti rapat koordinasi untuk persiapan pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Di samping itu, KPU juga berupaya memperbaiki DPS berdasarkan masukan dari publik serta melalui analisis internal.Beliau menekankan bahwa semua upaya ini diarahkan untuk mempersiapkan DPSHP yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September.
Marwanto menambahkan bahwa fokus pengawasan pihaknya adalah mengidentifikasi berbagai potensi masalah, seperti pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam DPS, serta pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. Lebih jauh, mereka juga memantau warga yang tidak memiliki identitas kependudukan.
Ia menjelaskan bahwa jika hanya mengikuti ketentuan formal yang ada, pencatatan pemilih yang mengacu pada prinsip *de jure* bisa mengabaikan warga yang tidak memiliki identitas kependudukan. Namun, Bawaslu berkomitmen untuk menyelamatkan hak pilih secara substansial.
Oleh karena itu, sejak awal DPS ditetapkan, mereka telah mendorong masyarakat untuk lebih peduli, terutama bagi yang tidak memiliki identitas kependudukan. Marwanto juga mengapresiasi kerja sama KPU dan Dinas Dukcapil Kulon Progo dalam hal ini, yang berencana untuk melakukan intervensi langsung guna membantu warga yang belum memiliki identitas kependudukan agar dapat ikut serta dalam Pilkada 2024.
Menurut data, terdapat minimal tiga warga di Kulon Progo yang tidak memiliki identitas kependudukan sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih. Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya berada di Kapanewon Lendah dan satu di Kapanewon Galur.
"Kami, bersama dengan jajaran pengawas ad hoc di tingkat kecamatan dan kalurahan, akan terus berupaya memastikan tiga pemilih ini mendapatkan hak konstitusionalnya," tutup Marwanto.
ANTARA
Bawaslu Kulon Progo Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







