PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suriansyah Halim, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, telah melaporkan kasus dugaan penipuan, pemerasan dan ancaman yang dialami kliennya, He, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Senin, 2 September 2024.

He mengklaim, telah menjadi korban hipnotis, penipuan dan pemerasan oleh dua orang berinisial Ir dan An, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

He menceritakan bahwa ia awalnya dihubungi oleh Ir dan An dengan sikap yang ramah. Namun, setelah mereka mengklaim bahwa Hen berutang sebesar Rp2,7 miliar, sikap mereka berubah menjadi kasar dan mengancam.

He merasa dipaksa untuk mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran utang yang diklaim oleh kedua terlapor. Total empat kali transfer dilakukan oleh He, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar.

"Setelah transfer sebesar Rp1,2 miliar, ancaman dan pemerasan terhadap klien saya semakin intensif. Mereka bahkan mengancam keselamatan He dan keluarganya," ujar Suriansyah Halim, Selasa, 3 September 2024.

--page

He merasa ketakutan akan keselamatan dirinya dan keluarganya, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya. Bukti yang disertakan dalam laporan ini mencakup empat bukti transfer dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya ancaman dari kedua terlapor.

"Saya berharap agar pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak berwajib," pungkasnya. (PATHUR/Y)