JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi melaporkan bahwa hingga 3 September 2024, terdapat 2.258 pelamar untuk posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayahnya. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD, Andika, menjelaskan bahwa mayoritas pelamar berasal dari formasi lulusan SMA, khususnya untuk posisi di Satuan Polisi Pamong Praja. Andika menyatakan bahwa jumlah pelamar yang terdaftar ini sesuai dengan prediksi yang telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat sebelumnya. Dari total pelamar yang telah terdaftar, baru 660 di antaranya yang telah mengunggah dokumen pendaftaran. Andika menekankan bahwa belum semua pelamar menyelesaikan proses pendaftaran. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kemungkinan bagi pelamar untuk mengubah instansi atau formasi yang dipilih. Dari 660 pelamar yang telah mengunggah dokumen, sekitar 200 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan status TMS ini, antara lain ketidaksesuaian antara surat lamaran, surat pernyataan, dan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Andika menghimbau kepada para calon pelamar CPNS di tahun 2024 untuk meninjau kembali semua dokumen yang telah diunggah. Ia mengingatkan pentingnya memastikan bahwa semua dokumen yang disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Andika, terdapat banyak pelamar yang keliru dalam memahami akreditasi perguruan tinggi serta program studi mereka. Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT juga harus sesuai dengan tahun kelulusan pelamar. Kesalahan dalam hal ini dapat mengakibatkan masalah dalam proses pendaftaran dan kelayakan pelamar untuk mengikuti seleksi. ANTARA