BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran memerintahkan Dinas Perkebunan mencabut izin perkebunan yang berdiri di areal irigasi pertanian.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, Disbun Kalteng secara bersama-sama dengan Disbun kabupaten/kota akan mendata di setiap daerah mana lahan irigasi yang diberikan ijin oleh Bupati untuk dijadikan perkebunan untuk dicabut," ungkap Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing, Jumat (15/7/2016).
Sebelumnya Gubernur Sugianto memang menyampaikan ada indikasi izin yang tidak semestinya diberikan oleh bupati atau walikota. Ia menyampaikan itu dalam Rapat Koordinasi dalam rangka Sinkronisasi, Sinergitas, Keterpaduan dan Penjaminan Program-Program tahun 2017 khususnya pada Sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan di Aula Eka Hapakat, Komplek Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (13/7/2016) lalu.
"Saya tidak tahu apakah itu Bupati punya saham di perusahaan perkebunan tersebut. Disbun saya perintahkan untuk mencabut ijin itu, karena ini menyangkut dana APBN dan APBD. Ah, biar saja kalau Bupatinya terima setoran dari perusahaan biar pengusahanya yang lapor ke KPK jadi kedua-duanya ditangkap," ucap Gubernur Sugianto tegas.
Kalaupun ternyata bupati memiliki saham di perusahaan tersebut, Sugianto mengatakan bahwa ia sendiri yang akan berbicara kepada perusahaan tersebut agar saham bupati dihilangkan, diganti dengan saham pemerintah daerah.
"Baru kamu (perusahaan) boleh bekerja lagi. Kalau tidak, izin kebunnya dicabut, kita berikan ke KPK. Ini sudah melanggar undang-undang," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/m)








