BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah mengajukan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pungutan liar di jembatan timbang yang berlokasi di Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Tuntutan yang diajukan berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa. Ketiga individu tersebut didakwa melakukan pungutan liar di jembatan timbang dan pada proses pengurusan Uji Kendaraan Bermotor yang berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, yang terletak di Desa Padang Ulak Tanding. Dalam sesi pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Syaiful Amri, JPU dari Kejati Bengkulu, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001. Hal ini merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Syaiful menegaskan bahwa tuntutan ini disusun berdasarkan analisis yang mendalam dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyampaikan bahwa untuk terdakwa Firman Riza, tuntutannya adalah satu setengah tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta yang bisa digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan. Sementara itu, terdakwa Wahyu Hidayat dan Hengki Andriyo Paska masing-masing dituntut selama satu tahun tiga bulan penjara, dengan denda yang sama yakni Rp50 juta subsider tiga bulan. Syaiful menerangkan bahwa hukuman terhadap Firman Riza lebih tinggi karena ia menjabat sebagai ketua regu serta merupakan seorang penyidik Pegawai Negeri Sipil (ASN). Tuntutan ini lebih berat diberikan kepada ketua regu sebagai pertimbangan dari hasil fakta di persidangan. Sebelumnya, ketiga pegawai negeri sipil yang bekerja di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bengkulu terkait dengan praktik pungutan liar. Modus operandi yang digunakan oleh para terdakwa mencakup penggantian uang yang seharusnya dibayarkan menjadi kupon, yang kemudian diserahkan kepada rumah makan sekitar lokasi. Hal ini dilakukan sehingga tampak seolah-olah pungutan liar tersebut tercover dengan kupon yang diberikan kepada mereka. Pungutan liar ini bervariasi, berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung pada estimasi kelebihan tonase kendaraan. Adapun untuk penerbitan KIR baru, biaya yang dipatok adalah sebesar Rp600 ribu. Menurut Syaiful, sebenarnya akses memasuki jembatan timbang seharusnya diberikan secara gratis, dan jika terjadi kelebihan tonase, seharusnya dikenakan tilang, bukan pungutan liar. Selain itu, pungutan yang berkaitan dengan pengurusan KIR mencakup biaya untuk penerbitan KIR baru yang dijanjikan oleh ketiganya. ANTARA