**Borneonews - Jakarta**, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa penerapan *tanda tangan elektronik* merupakan solusi efektif dalam menjaga keaslian identitas serta integritas dokumen-dokumen yang berbasis elektronik. Dalam keterangan resminya, Nezar menjelaskan bahwa metode ini sangat penting untuk memastikan validitas dokumen yang ditransaksikan dalam sistem elektronik.
Meskipun demikian, ia memperingatkan bahwa tidak semua bentuk *tanda tangan elektronik* memiliki kekuatan hukum yang sah. Menurut Nezar, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi agar *tanda tangan elektronik* dapat dipercaya dalam memberikan jaminan identitas penggunanya, integritas dokumen yang ditandatangani, serta keabsahan data secara nirsangkal.
Enam syarat tersebut meliputi data pembuatan *tanda tangan elektronik* yang harus terkait secara langsung dengan penanda tangan, serta penguasaan data tersebut saat proses penandatanganan berlangsung. Selain itu, segala perubahan yang mungkin terjadi pada *tanda tangan elektronik* setelah waktu penandatanganan harus dapat teridentifikasi, dan informasi yang terkait juga harus bisa diperiksa.
Nezar menekankan pentingnya adanya cara yang jelas untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya dan bukti bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuannya terhadap informasi elektronik tersebut. Pemenuhan syarat-syarat ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik, serta menjamin keabsahan individu atau pihak yang terlibat.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, muncul inisiatif penggunaan *tanda tangan elektronik* yang memiliki sertifikasi, yang memanfaatkan teknologi *Infrastruktur Kunci Publik* (IKP). Teknologi tersebut berlandaskan proses enkripsi dan otentikasi yang kuat, sehingga menjamin keamanan dan integritas dokumen serta identitas penanda tangan.
Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berperan sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara *tanda tangan elektronik* (TTE). PSrE ini berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui sejumlah regulasi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Regulasi yang ada menjadi dasar bagi Kementerian Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional dan pengawasan terhadap PSrE. Nezar menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa PSrE Indonesia menyediakan solusi untuk *tanda tangan digital* yang tidak hanya efisien tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang dapat menyederhanakan proses administrasi dan mencegah potensi penipuan dalam dokumen dan transaksi elektronik.
ANTARA
Tanda Tangan Elektronik Jaminan Keabsahan Dokumen Elektronik
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







