**Borneonews - Banjarmasin**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan kewajiban bagi semua tenaga medis untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Langkah ini diambil demi menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Nurul Ahdani, di Banjarmasin, Selasa, ia menjelaskan bahwa penerbitan SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab lembaga yang berwenang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum untuk langkah ini.
Nurul menekankan bahwa regulasi baru ini mewajibkan para tenaga medis dan kesehatan untuk memiliki SIP, yang merupakan bagian integral dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjaga keselamatan masyarakat. Ia menilai, sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang kesehatan adalah komponen krusial dalam proses pembangunan kesehatan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, pemerintah perlu melakukan transformasi sumber daya manusia di bidang kesehatan menjadi salah satu pilar utama dalam pelaksanaan pembangunan. Karenanya, diperlukan SDM kesehatan yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Transformasi ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah serta kualitas tenaga medis dan kesehatan, serta untuk memastikan pemerataan di berbagai daerah. Menurut Nurul, Undang-Undang tersebut menciptakan kerangka peraturan baru mengenai perizinan bagi para profesional di bidang kesehatan.
Penyelenggaraan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan, menurutnya, harus merujuk kepada UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis yang memberikan layanan kesehatan memiliki kompetensi dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Nurul juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap proses registrasi dan perizinan tenaga medis setelah diterapkannya UU No. 17/2023 di Kalsel. Ia berharap bahwa pertemuan yang membahas regulasi ini akan memberikan masukan dan saran yang konstruktif terkait penyelenggaraan registrasi, perizinan, dan Sistem Kredit Profesi (SKP) tenaga medis.
"Tujuan utama adalah agar semua tenaga medis dapat memahami dengan baik persyaratan perizinan, dan dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini mampu meningkatkan koordinasi antara konsil kedokteran Indonesia dan semua pemangku kebijakan yang terlibat dalam proses registrasi dokter dan dokter gigi, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
ANTARA
Kewajiban SIP Tenaga Medis di Kalsel untuk Pelayanan Kesehatan
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







