MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Petugas Kantor Imigrasi Mataram di Nusa Tenggara Barat baru-baru ini menerima informasi mengenai keberadaan 15 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas *illegal mining* di area tambang emas rakyat di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Selfario Adhityawan Pikulun, menyatakan bahwa berdasarkan informasi terbaru, terdapat beberapa orang asing yang diketahui telah meninggalkan wilayah NTB. Ia mengungkapkan bahwa informasi ini telah dikomunikasikan kepada Polres Lombok Barat untuk langkah lebih lanjut. Melalui penelusuran data keimigrasian, kantor imigrasi telah berhasil mengidentifikasi identitas kelima belas WNA tersebut. Menurutnya, berdasar pada hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, para WNA China ini terdaftar memiliki visa dan izin tinggal sebagai investor. Namun, Selfario menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah hukum terhadap mereka sebelum adanya bukti pelanggaran aturan keimigrasian di lapangan. "Diperlukan pembuktian terlebih dahulu untuk memastikan apakah WNA tersebut benar melakukan penyalahgunaan izin tinggal," ungkapnya. Terkait kemungkinan tindakan pencekalan, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut hanya dapat diambil setelah terbukti adanya pelanggaran. "Apabila sudah ada bukti yang cukup, baru kami dapat mengenakan tindakan administratif berupa deportasi," tambahnya. Lebih lanjut, Selfario menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Mataram untuk mendukung Polres Lombok Barat dalam mengusut dugaan aktivitas *illegal mining* yang melibatkan 15 WNA China tersebut. Dukungan ini diwujudkan melalui koordinasi yang intensif antara berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Polda NTB, serta Polres Lombok Barat. Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, menginformasikan bahwa kasus dugaan *illegal mining* yang melibatkan para WNA ini telah memasuki tahap penyidikan. Saat ini, kepolisian sedang melakukan pelacakan terhadap keberadaan 15 WNA tersebut bekerja sama dengan pihak imigrasi. ANTARA