JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Perinvestasian dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp889,3 miliar untuk tahun 2025. Usulan ini diajukan dalam upaya mencapai target realisasi investasi yang telah ditetapkan. Dalam sebuah Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Jakarta, Rosan mengungkapkan bahwa anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Investasi/BKPM saat ini hanya mencapai Rp681,8 miliar, dari total kebutuhan yang direncanakan sebesar Rp1,57 triliun. Hal ini merupakan masalah serius, mengingat kurangnya dukungan anggaran dapat berdampak negatif terhadap berbagai kegiatan yang esensial. Rosan menyatakan bahwa anggaran yang terbatas tidak hanya mengancam kelancaran kegiatan rutin, tetapi juga berpotensi membatasi kemampuan dalam meningkatkan konsolidasi perencanaan, melakukan hilirisasi, dan mempromosikan penanaman modal. Ini juga berdampak pada sembilan lokasi Pusat Promosi Investasi Indonesia atau *Indonesia Investment Promotion Centre* (IIPC) yang terletak di luar negeri, yang akan menjadi kurang efektif dan efisien. Jika situasi ini berlanjut, akan ada kemungkinan peninjauan ulang terhadap keberadaan IIPC tersebut. Sembilan lokasi yang menjadi pusat IIPC terdiri dari Singapura, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Australia, China, Inggris, dan Amerika Serikat. Dalam konteks ini, kekurangan anggaran dapat berakibat pada tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang telah ditetapkan, yakni sekitar Rp1.905 triliun untuk realisasi investasi. Rendahnya investasi akan menyulitkan pencapaian target tersebut dalam rencana kerja pemerintah. Di samping itu, dampak dari anggaran yang tidak memadai ini dapat menghambat penciptaan lapangan kerja dan berkurangnya investasi yang berorientasi ekspor. Kualitas pelayanan kepada pengusaha juga dapat terpengaruh, yang berpotensi menurunkan iklim investasi di dalam negeri. Rosan Roeslani terpilih sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 92P Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019–2024. Rosan menggantikan Bahlil Lahadalia, yang kini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengangkatan menteri dan pejabat tinggi lainnya bertujuan untuk memastikan transisi pemerintahan berlangsung dengan baik dan efektif. ANTARA