BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menjelaskan tahapan proses terkait pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, pada Pilkada 2024.
"Apabila ada calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, partai politik atau gabungan partai dapat mengajukan calon pengganti," ujar Joko, Selasa, 3 September 2024.
Berikut 5 tahapan point penting yang dijelaskan oleh Joko Anggoro, yakni :
1. Rapat Pleno Tim Pemeriksa Kesehatan: RS Doris Sylvanus akan menggelar rapat pleno dan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU pada 4 September 2024.
2. Pengumuman Hasil Verifikasi: Pada 5 September 2024, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan dari RS Doris Sylvanus kepada pasangan calon.
3. Masa Perbaikan Administrasi: Masa perbaikan administrasi, termasuk pengajuan calon pengganti jika diperlukan, berlangsung dari 6 hingga 8 September 2024.
4. Sosialisasi dan Tanggapan Masyarakat: KPU akan melakukan sosialisasi kepada pasangan bakal calon dan membuka ruang masukan serta tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon, dari 15 hingga 18 September 2024.
5. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut: Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
"Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai prosedur dan transparan, dengan memperhatikan semua aspek kelayakan bakal calon," tutupnya. (MARINI/H)









