BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko, Provinsi Bengkulu**, Kejaksaan Negeri Mukomuko saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Kasus ini mencakup periode anggaran dari tahun 2016 hingga 2021 dan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu. Radiman, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko, menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terus berupaya untuk mengungkap berbagai fakta baru selama persidangan berlangsung. Salah satu perhatian utama mereka adalah melacak kemana saja aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja yang menerima dana-dana tersebut. Kejari Mukomuko sebelumnya telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi TIPIKOR di Bengkulu dengan tujuh tersangka yang terlibat. Radiman menegaskan, apabila ada temuan baru yang cukup sebagai bukti, pihaknya tidak akan ragu untuk memproses penuntutan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat. Radiman juga mengajak masyarakat untuk aktif memantau jalannya persidangan demi menjaga transparansi dan objektivitas. Pada hari Kamis, 5 September, pihak JPU direncanakan akan melakukan pemeriksaan kembali dengan agenda mendengar keterangan dari saksi-saksi. Sebanyak 15 orang saksi sudah dijadwalkan untuk dipanggil, meskipun kehadiran mereka tidak dapat dipastikan pada hari tersebut. Sebelumnya, sekitar 10 orang saksi telah dipanggil dan diperiksa di depan pengadilan. Dalam kasus dugaan korupsi ini, diperkirakan terjadi kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar. Rincian kerugian tersebut meliputi belanja fiktif yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1,1 miliar, selisih yang melebihi pengeluaran sebesar Rp490 juta, serta belanja yang tidak disertai dengan surat perintah jalan (SPJ) yang mencapai Rp3,1 miliar. Dengan fakta-fakta ini, pihak kejaksaan berharap dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat. ANTARA