BANDUNG –
**Borneonews - Cimahi**, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (62) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas, yang kebetulan merupakan keponakannya. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa tindakan pelecehan tersebut mengakibatkan korban yang sudah dewasa kini dalam keadaan hamil. Kejadian tersebut menarik perhatian keluarga, yang kemudian memeriksa kondisi kesehatan korban di rumah sakit dan menemukan bahwa korban benar-benar hamil. Menurut Tri, kecurigaan awal muncul dari pihak keluarga yang memperhatikan kondisi fisik korban, berinisial R, yang mengalami perubahan yang mencolok. Keluarga kemudian mencurigai pelaku dan langsung melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian. Selama proses tersebut, korban sempat merasa takut untuk berbagi detail tentang pengalaman traumatisknya. Akhirnya, keluarga membawa R ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Korban mengungkapkan rasa ketakutannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, terungkap bahwa korban memang hamil, dan ia mengaku telah mengalami kekerasan seksual dari pamannya sendiri," ungkap Tri. Dari penjelasannya, diketahui bahwa pelecehan seksual ini berlangsung selama enam bulan, pada saat rumah korban dalam keadaan sepi. "Pamannya melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut sebanyak empat kali, yang berakhir dengan kehamilan korban. Kini, korban sudah melahirkan," tambahnya. Lebih jauh, Tri mengungkapkan bahwa AR tinggal bersama dengan korban dan keluarganya. Ia mengakui bahwa perbuatannya tersebut dilakukan untuk kepuasan pribadi. "Korban yang merupakan penyandang disabilitas tidak dapat berteriak atau menolak. Ia merasa tertekan dan bergantung pada pelaku," tuturnya. Sebagai tindak lanjut, tersangka dihadapkan pada undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 16 tahun. ANTARA