**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan untuk tambahan anggaran sebesar Rp201.947.994.000 untuk tahun anggaran 2025. Usulan ini disampaikan pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menekankan pentingnya tambahan anggaran ini, "Kami berharap sesungguhnya masih memerlukan tambahan sekitar Rp201.947.994.000," tuturnya.
Rincian dari usulan anggaran tambahan tersebut mencakup alokasi untuk program dukungan manajemen sebesar Rp65,02 miliar, serta program pencegahan dan penindakan korupsi yang dialokasikan sebesar Rp136,93 miliar.
Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pengajuan tambahan ini dikarenakan adanya peningkatan kebutuhan belanja pegawai KPK yang ingin merekrut sebanyak 230 orang. Penambahan jumlah pegawai ini juga berkaitan dengan kebutuhan untuk meningkatkan peralatan *tactical surveillance* yang ada.
"Jika jumlah sumber daya manusia (SDM) meningkat namun peralatan *tactical* tidak bertambah, maka efektivitas dalam upaya pemberantasan korupsi bisa terganggu," tandasnya.
Usulan tambahan anggaran tersebut dikemukakan setelah Nurul Ghufron menyampaikan bahwa pagu indikatif yang diperoleh KPK untuk tahun 2025 sebesar Rp1.237.441.326.000. "Apabila kami diinformasikan bahwa pagu indikatif ini bersifat *fix* sebesar Rp1.237.441.326.000, maka ini berarti terjadi penurunan sebesar 10,14 persen dibandingkan tahun 2024," jelasnya lebih lanjut.
ANTARA
KPK usulkan tambahan anggaran Rp201,9 miliar untuk 2025
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







