**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap dua individu yang didakwa terkait eksploitasi air tanah di kawasan wisata Gili Trawangan dan Gili Meno. Kedua terdakwa diduga melakukan kegiatan tersebut tanpa memiliki izin yang diperlukan.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa pengajuan pencekalan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Surat pengajuan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang nantinya akan meneruskan permohonan tersebut kepada pihak imigrasi.
Efrien menambahkan bahwa pihak imigrasi diharapkan memberikan tanggapan terkait surat pencekalan dalam waktu dua minggu setelah menerima pengajuan tersebut. "Sesuai dengan prosedur yang berlaku, kita harus menunggu hingga dua pekan untuk mendapatkan respons," ujarnya.
Tujuan dari pencekalan ini adalah untuk mencegah kemungkinan pelarian kedua terdakwa ke luar negeri. Saat ini, keduanya berada dalam status tahanan kota berdasarkan keputusan hakim. Efrien menekankan upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan mencegah terdakwa meninggalkan wilayah hukum.
Para terdakwa yang terkait dengan kasus ini adalah Samsul Hadi, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), dan William John Matheson dari PT Berkah Air Laut (BAL). Penangguhan penahanan untuk keduanya telah diberikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Lalu Moh. Sandi Iramaya pada tanggal 29 Juli 2024, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka, yang telah tiga kali tidak dapat hadir dalam persidangan.
Selama ketidakhadiran mereka, jaksa penuntut umum menunjukkan kepada hakim surat keterangan sakit dari kedua terdakwa. Penangguhan tersebut disetujui setelah pengajuan dari penasihat hukum mereka pada tanggal 20 Juni 2024, dalam sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut umum mendakwa Samsul Hadi dan William John Matheson melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di kawasan wisata terkenal itu tanpa memiliki *surat izin pengeboran* (SIP) dan *surat izin pemanfaatan air tanah* (SIPA). Aktivitas ini dipersalahkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan, di mana terdapat laporan bahwa kadar garam pada produksi air tanah dari kedua perusahaan sangat tinggi.
Lebih lanjut, berdasarkan analisis dari ahli geologi yang berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB), aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar lokasi pengeboran dalam jangka panjang.
Dari keterangan yang ada, jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 70 huruf D *juncto* Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 68 huruf A dan B dan Pasal 69 huruf A dan B dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Sumber Daya Air, jo. Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ANTARA
Kejati NTB Ajukan Pencekalan Terdakwa Eksploitasi Air Tanah
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
Komentar (0)
Memuat komentar…







