JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menganalisis laporan inflasi untuk bulan Agustus 2024, yang menunjukkan angka inflasi selama satu tahun terakhir sebesar 2,12 persen. Angka ini memberikan sinyal positif bahwa harga pangan di dalam negeri tetap terjaga dan terkendali. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yang mencatat inflasi tahunan sebesar 2,13 persen, serta dengan periode yang sama pada tahun lalu yang mencatat inflasi sebesar 3,27 persen, terlihat adanya penurunan yang signifikan. Kepala BKF, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa stabilitas inflasi ini dipicu oleh penurunan harga pada sebagian besar kelompok pangan. Ia berharap, terkendalinya harga pangan akan membawa dampak positif, membuat harga-harga tersebut lebih terjangkau bagi masyarakat. Meski demikian, ia juga mengingatkan tentang potensi risiko yang ditimbulkan oleh musim kemarau, yang dapat mempengaruhi produksi beras serta komoditas hortikultura. Untuk menjaga stabilitas harga dan mengantisipasi kemungkinan bencana serta cuaca ekstrem, koordinasi antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus dilakukan. Komunikasi yang efektif juga sedang dijalankan untuk memastikan ekspektasi inflasi tetap terjaga. Dari segi komponen inflasi, inflasi inti atau *core inflation* mengalami sedikit peningkatan menjadi 2,02 persen. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan harga dalam kategori pakaian, alas kaki, perumahan, serta barang-barang rekreasi dan perawatan pribadi, termasuk emas. Sementara itu, inflasi yang ditentukan oleh pemerintah, yang dikenal sebagai *administered prices*, tercatat meningkat menjadi 1,68 persen. Kenaikan ini dipicu oleh harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan rokok. Di sisi lain, inflasi harga bergejolak atau *volatile food* mengalami penurunan, dengan angka sebesar 3,04 persen. Febrio menegaskan bahwa penurunan harga pangan didorong oleh ketersediaan pasokan yang melimpah akibat masa panen, serta penurunan biaya produksi, terutama pakan jagung. Ia juga menambahkan beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga, seperti bawang merah, daging ayam ras, tomat, dan telur ayam ras. Namun, di tengah perkembangan tersebut, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 mengalami kontraksi di level 48,9. Menurut Febrio, hal ini berkaitan dengan penurunan kinerja sektor manufaktur secara global akibat tekan permintaan. Ia mengingatkan pentingnya untuk berwaspada terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi di negara-negara seperti Tiongkok, Eropa, dan Amerika Serikat, yang dapat mempengaruhi perekonomian domestik. Selain itu, negara-negara mitra dagang di kawasan ASEAN, termasuk Amerika Serikat dan Jepang, juga mencatat PMI yang berada di zona kontraksi. Malaysia dan Australia mencatat angka PMI manufaktur masing-masing di level 49,7 dan 48,5. Meskipun PMI Indonesia mengalami perlambatan, optimisme masih terjaga mengingat kinerja beberapa sektor industri utama di tanah air. Sektor makanan, minuman, dan kimia farmasi hingga kuartal kedua 2024 tumbuh konsisten di atas 5 persen dibandingkan tahun lalu. Bahkan, industri logam dasar mencatatkan pertumbuhan sangat substansial sebesar 18,1 persen, yang menunjukkan hasil dari proses hilirisasi yang semakin baik. Namun, Febrio mengingatkan mengenai tantangan yang dihadapi oleh industri padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil, serta alas kaki. Di sektor-sektor ini, tantangan tidak hanya datang dari penurunan kinerja ekspor, tetapi juga dari kompetisi dengan produk impor di pasar domestik. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan daya saing sektor-sektor ini through berbagai kebijakan strategis. Sebagai upaya menjaga daya saing produk tekstil dan produk sejenis, pemerintah telah menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) hingga November 2024, yang mencakup pakaian dan aksesori, serta beberapa komoditas tekstil lainnya hingga tahun 2027. Selain BMTP, juga terdapat langkah penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk tertentu dari negara-negara seperti India, Tiongkok, dan Taiwan hingga Desember 2027. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi serta meningkatkan daya saing industri tekstil domestik, yang memiliki kontribusi signifikan terhadap serapan tenaga kerja. ANTARA