**Borneonews - Palembang**, Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, yang terletak di Sumatera Selatan, baru saja melaksanakan sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan instalasi jaringan internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada sidang yang diadakan pada hari Selasa, majelis hakim yang dipimpin oleh Efiyanto mendengarkan pernyataan dari jaksa mengenai tiga individu yang menjadi terdakwa. Mereka terjerat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet di Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023. Berdasarkan penilaian jaksa, aksi tersebut menyebabkan kerugian bagi negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Ketiga terdakwa yang mengikuti jalannya sidang adalah Harbal Fikar, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Musi Banyuasin; M. Arif, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST); serta M. Riduan, Kasi pendapatan keuangan di instansi yang sama. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, baik sendiri maupun berkolaborasi dengan Riduan dan Harbal Fikar, terlibat dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan instalasi komunikasi dan informasi lokal bagi pemerintah desa di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas tuduhan yang diemban, para terdakwa diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dimodifikasi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang relevan dalam kasus ini.
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam terhadap kasus ini dan merasa siap untuk mengeksplorasi materi lebih lanjut pada sidang yang akan datang. Ia menambahkan, "Pada sidang berikutnya, kami akan mendalami keterlibatan klien kami melalui kesaksian sepuluh orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa."
ANTARA
Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaringan Internet di Musi Banyuasin
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







